GPM Kembali Desak Kejati Malut Periksa Kepala BPKAD dan Kabid P2P Halmahera Barat
Ketua DPD GMP Maluku Utara Sartono Halek saat orasi di depan kantor Kejati | Dok. istimewa
Sofifipost, Ternate | DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi uunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (27/42026).
Aksi tersebut merupakan kali ketiga yang digelar untuk mendesak Kejati Malut memanggil dan periksa mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar dalam dugaan kasus pinjaman Rp 159,5 miliar.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek dalam orasinya menyampaikan bahwa Kejati Malut tidak hanya mengulur waktu. Sebab, perkara tersebut telah berstatus penyididkan.
“Publik sekarang menunggu langka keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap aktor utama dibalik dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman Rp 159,5 miliar ini, dan karena status sudah penyidikan maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia menyebut kasus ini tidak hanya menyeret mantan Bupati, tetapi juga melibatkan mantan Kepala BPKAD Chuzaemah Djauhar yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Halbar.
Menurutnya, Chuzaemah Djauhar yang sebelumnya menjabat Kepala Bapenda telah dipanggil dan diperiksa. Oleh karena itu, GPM mendesak Kejati segera memanggil dan periksa kembali perannya dalam kasus ini serta menelusuri dugaan aliran dana yang diduga ikut dinikmati.
Selain kasus pinjaman, massa juga menyoroti dugaan penyimpangan penggunanan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp 208,5 miliar, proyek pembangunan rumah sakit pratama yang mangkrak serta dugaan korupsi penyaluran tahap I anggaran penyaluran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Halmahera Barata tahun 2026.
Sartono juag mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut memeriksa Kabid P2P Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, Ismail H Buamona terkait penyaluran anggaran program BOK yang diduga bermasalah.
Ia menuturkan bahwa pencairan dana BOK setiap tahun dibagi dalam 3 tahap, dan setiap tahap terbagi dalam beberapa gelombang, per – gelombang bervariasi yakni sebesar Rp 153 juta hingga Rp 538 juta sekian per-puskesmas.
Meski begitu, hingga memasuki April 2026 anggaran BOK tahun 2026 yang disalurkan ke 15 puskesmas baru terealisasi senilai Rp 3.908.931.984.
“Ini patut dipertanyakan, karena itu berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), belanja barang, target minimal akhir Maret sudah seharusnya 15 persen, sehingga realisasi baru Rp 3 miliar lebih bisa dikatakan tahap I 2026 belum tersalurkan semuanya atau macet dan bermasalah ini ada apa?,”
“Karena itu, Polda dan Kejati segera periksa Kadis Kesehatan dan Kabid P2P, sehingga opini publik negatif terhadap proses penyaluran dana BOK yang diduga bermasalah dapat dibongkar,” pungkasnya. **





Tinggalkan Balasan