Peminum dan Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring, Denda Terberat Rp 30 Juta
Pelaku penjual miras saat jalani sidang | Dok. istimewa
Sofifipost, Tidore | Dua pelaku peredaran dan delapan orang peminum minuman keras jenis cap tikus menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore, Senin (24/2/2025).
Sidang tipiring itu dijalani oleh dua pemilik miras ilegal inisial YE (29) dan JN (43). Sementara depalan pelaku peminum miras adalah ARL (25), SH (25), IL (24), AB (24), RI (20), MI (21), RA (20) dan FK (19). Para pelaku ini berhasil diamankan Polsek Oba Utara dalam operasi pekat kiera raha 2025.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap terdakwa dari awal hingga vonis putusan hakim.
“Terdakwa menjalani seluruh jalanya sidang dan kami lakukan pendampingan dari unit Samapta Polsek Oba Utara,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa YE alia Yonathan asal Jailolo ini dijatuhi hukuman pidana denda Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 15 hari.
Kemudian, terdakwa JE alias Jeta asal Tobelo dijatuhi hukuman pidana denda Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 25 hari.
Sementara 8 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman pidana denda 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 5 hari.
Suherlin menambahkan, dari putusan majelis hakim tersebut, kesepuluh terdakwa tidak mampu membayar denda dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud.
“Selanjutnya barang bukti dan terdakwa diserahkan ke kejaksaan negeri soasio untuk dilakukan pemusnahan, dan terdakwa diserahkan ke rutan kelas II B soasio,” ungkapnya.
Ia memastikan operasi terhadap miras bakal terus digencarkan Polsek Oba Utara, guna menciptakan Kota Tidore khususnya dataran Oba yang tetap kondusif.
Suherlin juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat jika mengetahui ada praktek penjualan miras dilingkungan sekitar.
“Mari ciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari pengaruh buruk miras ilegal, dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah daerah dan aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal,” pungkasnya. **





Tinggalkan Balasan