SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Rabu, 29 Juli 2026

Kecam Keras Dugaan Ancaman terhadap Kapolda Malut dan Bupati Halteng

Sofifi Post Redaksi

Sekretaris Lembaga Adat Canga Halmahera, Yosafat Kotalaha | Dok. istimewa

Sofifipost, Ternate | Beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari grup komunikasi internal anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menuai keprihatinan publik.

Dalam percakapan yang beredar luas tersebut, terdapat pernyataan-pernyataan bernada ancaman, penghinaan, serta ajakan melakukan tindakan kekerasan yang diduga ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah.

Sekretaris Lembaga Adat Canga Halmahera, Yosafat Kotalaha, menegaskan bahwa apabila tangkapan layar tersebut terbukti autentik, maka pernyataan tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika seorang pejabat publik, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta merusak hubungan antar lembaga negara.

Yosafat bilang, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum, dialog, dan pengawasan sesuai kewenangannya, bukan menggunakan narasi intimidatif maupun ancaman kekerasan.

“Sikap seperti itu berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghasutan apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara profesional terhadap keaslian percakapan yang beredar.

“Jika terbukti benar, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Di sisi lain, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah juga didorong untuk segera mengambil langkah etik dengan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota DPRD yang diduga terlibat.

“Lembaga legislatif harus menjaga marwah institusi dan memastikan perilaku anggotanya tetap mencerminkan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara,” tukasnya.

Yosafat berharap semua pihak menahan diri dan menyerahkan penanganan persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun ujaran yang mengarah pada kekerasan tidak boleh mendapat toleransi dalam negara hukum.

“Terlebih apabila dilakukan oleh pejabat publik yang semestinya menjadi teladan dalam menjunjung supremasi hukum dan menjaga persatuan,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup