SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Kamis, 18 Juni 2026

GPM Malut: Mantan Kepala Bapenda Halbar Chuzaemah Djauhar tak Pantas Dipertahankan

Sofifi Post Redaksi

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek | Dok. istimewa

Sofifipost, Ternate | Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar yang saat ini menjabat kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Chuzaemah Djauhar diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan penyimpngan pegelolaan anggaran pinjaman kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Jailolo senilai Rp 159,5 miliar di tahun 2017.

Chuzaemah perna diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 14 Maret 2022, ia diperiksa tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi pinjaman Rp 159,5 miliar serta perna diperiksa Kejaksaan Negeri Halmahera Barat pada 6 Juli 2023 atas dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan talut Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, tahun anggaran 2021.

Meski begitu, Bupati Halmahera Barat kembali melantik Chuzaemah Djauhar sebagai Kepala BPKAD pada 17 Maret 2026. Kini muncul pertanyaan publik, pantaskah pejabat yang perna diperiksa terkait dugaan kasus Tipikor kembali dilantik oleh Bupati Halmahera Barat?.

Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek menyampaikan pelantikan pejabat merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berlandaskan sistem merit.

Menurutnya, penempatan pejabat dilakukan melalui proses pemilihan yang matang dengan berbagai pertimbangan dan evaluasi objektif, mencakup pengalaman, potensi, integritas, serta kebutuhan organisasi.

Sartono menegaskan bahwa pelantikan jabatan dilingkungan Pemkab Halbar oleh Bupati James Uang terhadap pejabat perna diperiksa dugaan kasus Tipikor di Kejati Maluku Utara sangat tidak pantas dan rawan konflik kepentingan serta sangat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, etika publik serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

“Tindakan tersebut sangat tidak etis. Bupati Halbar seharusnya memprioritaskan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengangkatan jabatan, bukan justru melantik pejabat yang perna diprika terkait dugaan kasus Tipikor. Pada prinsipnya, melantik pejabat yang perna menjalani pemeriksaan kasus Tipikor, meskipun belum ada putusan hukum tetap (inkracht) tidak pantas dan melanggar etika publik,” tegasnya, Senin (27/4/2026).

Sartono bilang, dari sisi etika dan integritas bahwa melantik seseorang ASN atau pejabat yang perna diperiksa dalam kasus dugaan Tipikor sangat mencederai rasa keadilan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap wibawa Pemkab Halmahera Barat.

“Sementara, ASN dituntut untuk bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga mempromosikan atau melatik pejabat yang bermasalah menunjukkan lemahnya komitmen terhadap integritas ASN dan tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh Pimpinan Daerah guna melindungi atau memberi (hadiah) kepada pejabat yang berpotensi terlibat korupsi. Apalagi KPK telah menegaskan nepotisme dalam promosi jabatan adalah bentuk penyimpangan integritas,” tukasnya.

Sartoto menyebut pelantikan harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja dan integritas. Pejabat perna diperiksa dugaan kasus tipikor sangat diragukan integritasnya. Bahkan, Mendagri telah menghimbau agar ASN yang diduga terlibat kasus Tipikor tidak diangkat dalam jabatan struktural. Begitupun juga KPK sering mengingatkan, proses mutasi dan promosi adalah titik rawan korupsi.

“Pelantikan pejabat yang perna diperiksa dugaan kasus tipikor dapat dinilai sebagai upaya perlindungan atau justru perdagangan jabatan. Sehingga pak Bupati Halbar, wajib menjaga etika publik dan integritas Pemda, karena melantik seseorang pejabat atau ASN yang perna terlibat proses hukum menunjukkan pengabaian terhadap akuntabilitas,” tandasnya.

Ia menambahkan, meskipun menganut asas praduga tak bersalah, namun dalam manajemen ASN, jika seorang pejabat perna mejalani pemeriksaan serius dalam dugaan kasus Tipikor, sebaiknya yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan agar fokus pada proses hukum, bukan justri dipromosikan.

“Inspektorat seharusnya melakukan reviu atas promosi, rotasi dan mutasi ASN untuk memastikan kesesuaian administrasi dan teknis, termasuk jejak integritas bersangkutan, memaksakan promosi jabatan terhadap pejabat yang perna menjalani pemeriksaan kasus dugaan Tipikor di Kejati Maluku Utara, seringkali tidak memiliki landasan hukum yang benar, melainkan didorong oleh faktor-fakor pragmatis dan relasi kekuasaan, meskipun melanggar prinsip integritas,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup