SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Rabu, 29 Juli 2026

Direktur CV Permata Hijau Sisakan Hutang Ratusan Juta

Sofifi Post Redaksi

Ilustrasi

Sofifipost, Sula | Pembangunan proyek peningkatan jalan RS Pratama Fam-Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dikeluhkan pengusaha dan penyedia jasa alat berat.

Proyek yang menelan anggaran Rp 2,9 miliar di anggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang dikerjakan CV Permata Hijau tersebut diduga menunggak pembayaran ratusan juta.

Arafit Ipa, sapaan akrab Viko, penagih yang diberikan kuasa oleh pemilik alat berat benama Ahrawi menjelaskan, kronologis hutang CV Permata Hijau kepada kliennya terhitung selama setahun lebih, mulai September 2024 hingga Februari 2026.

“Awalnya kesepakatan sewa kontrak alat berat oleh Suhardin Bahrudin sebagai Direktur CV Permata Hijau bersama pelaksana lapangan saudara Ken dan pelaksana keuangan H. Adam Umaternate dengan Ahrawi (pemilik alat berat). Perjanjian dan penetapan harga sewa itu sebesar Rp 420 juta,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Viko bilang, dari hutang tersebut sudah dibayarkan Rp 100 juta dengan bukti rekening koran dan masih tersisa sebesar Rp 320 juta, ditambah satu bulan mengontrol alat tandem roler di Dofa Rp 60 juta sehingga total tagihan alat Capalulu-Dofa sebesar Rp 380 juta.

Ia mengungkapkan sudah beberapa kali menghubungi Suhardin Bahrudin dan dia bersedia untuk mencari solusi agar menyelesaikan hutang tersebut. Namun, hingga kini tidak ada kepastian dari bersangkutan.

“Saya sudah hubungi dia, dan dia janji cari solusi untuk selesaikan hutang ini, tapi sampai saat ini tidak ada kabar dan yang bersangkutan terksesan menghindar karena saya telepon dan kirim pesan WhatsApp pun sudah tidak direspon,” ungkapnya.

Viko menegaskan jika tidak ada kepastian dan niat baik untuk selesaikan masalah tersebut, maka pihaknya akan tempuh jalur hukum.

“Kalau Suhardin Bahrudin tidak cepat selesaikam masalah ini maka kami akan melaporkan secara resmi di pihak kepolisian dalam waktu dekat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamja menyayangkan perihal tersebut. Menurutnya, kontraktor dan PPK proyek harus bertanggung jawab.

“Semestinya pihak CV Permata Hijau membayar kewajibannya kepada penyedia alat berat, dan PPK juga jangan tinggal diam, harus menjembatani agar tidak merugikan pihak penyedia alat berat,” tukasnya.

Samsul menegaskan akan mengawal masalah ini dan meminta pihak kontraktor untuk bertanggung jawab dan segera menyelesaikan pembayarannya ke pihak supplier, serta meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan mediasi.

“Jika masalah ini tidak diselesaikan maka ini bentuk pembohongan kerja sama antara rekanan CV Permata Hijau dan pemilik alat berat adalah tindak pidana hukum, dan akan menjadi dampak serius jika dibawah ke ranah hukum,” tegasnya.

Samsul juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan audit total pada paket pekerjaan peningkatan jalan RS Pratama Dofa yang dikerjakan CV Permata Hijau.

“Perlu di uji kualitas dan kelayakan dan perhitungan kerugian melalui audit uji petik BPK, sehingga opini publik negatif terhadap proses pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan mengejar target keuntungan dapat dibongkar,” ucapnya.

“Dalam rangka penegakan hukum tanpa kompromi dan independen harus diwujudkan termasuk usut tuntas informasi publik terkait proyek peningkatan jalan RS Pratama Fam-Dofa,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis, belum ada tanggapan dari pihak CV Permata Hijau dan PPK Dinas PUPR Kepulauan Sula. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup