Hutang Tak Kunjung Dibayar, Direktur CV Permata Hijau dan Adam Bakal Dipolisikan
Ilustarsi
Sofifipost, Sula | Direktur CV Permata Hijau Suhardin Bahrudin akan dipolisikan oleh seorang pemilik alat berat Muh. Akhrawi Amir melalui Arafit Ipa yang diberikan kuasa.
Hal itu dilakukan akibat dari perusahan belum melunasi hutangnya sejak 2024, dalam penyewaan alat berat senilai Rp 380 juta digunakan untuk proyek peningkatan jalan RS Pratama Fam – Dofa dan pekerjaan di ruas jalan Capalulu.
Selain akan mempolisikan, Fiko sapaan akrab Arafit Ipa juga akan melakukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan akibat menciderai surat perjanjian sewa alat berat tersebut.
Fiko mengatakan, penyewaan alat berat dan mobil dum trek itu tertuang dalam surat perjanjian, dibubuhi tanda tangan serta materai kedua belah pihak, Muh. Akhrawi Amir selaku pihak I pemilik alat dan Suhardin Bahrudin, H. Adam Umaternate dan Ken pihak ke II penyewa.

Ia mengatakan, pada intinya kedua belah pihak bersepakat, alat yang diseawakan untuk pekerjaan di Fam – Dofa Rp60 juta dan di ruas jalan Capalulu Rp320 juta dengan beberapa item kesepakan lainnya.
“Total tagihan penyewaan alat berat untuk di dua pekerjaan itu nominalnya mencapai Rp380 juta, dari jumlah total tagihan tersebut, pihak kedua baru membayar sekitar Rp30 juta,” ujar Fiko, Minggu (8/3/2026).
Fiko menyebut sudah beberapa kali pihaknya mencoba menagih sisa hutang tersebut, tetapi yang bersangkutan terus berkelit dengan berbagai macam alasan.
“Kita masih berupaya menyelesaikan secara kekeluarganya, tapi sepertinya yang bersangkutan terus mengelak dan menghindar. Jadi sudah sekitar satu tahun lebih sisa utang belum diselesaikan,” bebernya.
“Olehnya, bila sampai batas waktunya nanti, belum juga dibayarkan maka akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan melaporkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Hal ini pun menjadi sorotan Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara, yang mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan RS Pratama Dofa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp2,94 miliar.
Ketua DPC GPM Malut, Sartono Halek meminta agar mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rohsian Buamona alias Siban dan Direktur CV Permata Hijau segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan jalan RS Pratama Dofa yang tidak beres ini.
Menurut Sartono, proyek yang ditargetkan rampung pada 20 Maret 2025 itu hingga Februari 2026 belum juga dikerjakan secara maksimal.
“Kami mendesak Kajati segera menetapkan pihak CV Permata Hijau dan mantan Kepala ULP sebagai tersangka. Proyek ini diduga belum dikerjakan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Minggu (8\3).
Sartono menilai penanganan kasus belum menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka. Namun, Direktur CV Permata Hijau dan Kepala ULP saat ini belum diperiksa secara menyeluruh.
“Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh, semua pihak yang terlibat dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek harus dipanggil dan diperiksa, Selain itu, GPM akan melaporkan dugaan tersebut ke BPKP Perwakilan Maluku Utara guna melakukan audit menyeluruh terhadap proyek dimaksud,” tandasnya. **





Tinggalkan Balasan