Syarat Calon Ketua Kadin Muksin Thalib Picu Polemik
Bakal calon ketua umum Kadin Maluku Utara Muksin Talib | Dok. istimewa
Sofifipost, Ternate | Dinamika organisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Maluku Utara kian memanas menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Juli 2026 di Bela Hotel Ternate.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 6 bakal calon yang mendaftar, 3 orang telah menyatakan mundur, mereka diantaranya Edi Langkara, Salim Talib dan Badurrahman Lahabato, dan yang masih bertahan adalah M. Isra Muin, Muksin Talib dan Rusdy Yusuf.
Dari ketiga orang tersebut yang masih bertahan, muncul dugaan salah satu bakal calon ketua yakni Muksin Talib menjadi bahan pembicaraan, baik di kalangan vooter maupun di kalangan publik dunia usaha.
“Hal yang diperbincangkan adalah terkait rekam jejak Muksin Talib sebagai mantan narapidana. Para penggiat dunia usaha mewanti-wanti, jika Kadin Pusat bersikeras memaksakan Muksin Talib diorbit sebagai ketua umum Kadin Maluku Utara, justeru menimbulkan citra buruk bagi Kadin Pusat khususnya dan institusi Kadin secara umum,” ujar sumber dari pengurus Kadin yang enggan sebutkan namanya, Jumat (24/7/2026).
Dari syarat umum, Muksin Talib diduga tidak memenuhi 2 syarat yaitu lama keanggotaannya selama 2 tahun (24 bulan) secara berturut-turut, dan pernah menjadi pengurus Kadin. Selama keberadaan Kadin Maluku Utara baik di tingkat kabupaten dan kota maupun tingkat provinsi, Muksin Talib tidak pernah tercatat sebagai pengurus.
“Sementara pada persyaratan khusus Muksin Talib pernah tercatat sebagai orang yang pernah dipidana kurungan di bawah 5 tahun. Oleh karena itu, dia (Muksin Talib) dianggap tidak memenuhi syarat khusus,” ungkap sumber.
Apabila bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka perlu disiapkan calon alternatif agar proses pemilihan ketua Kadin Maluku Utara tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan proses Musprov berlangsung sesuai aturan guna menghindari potensi polemik terkait keabsahan hasil pemilihan di kemudian hari.
Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari panitia Musprov Kadin maupun Muksin Thalib terkait informasi dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan tersebut. **





Tinggalkan Balasan