Kebakaran Ribuan Ban Bekas di IWIP, Polisi Didesak Periksa Presiden Direktur
Kebakaran ribuan ban bekas di IWIP | Dok. istimewa
Sofifipost, Weda | Insiden kebakaran hebat yang melanda area penampungan ribuan ban bekas (Off-The-Road) di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terus memantik sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Mantan Ketua KNPI Kota Ternate, Sahmar Ishak, menilai langkah Polres Halmahera Tengah bersama Polda Maluku Utara yang telah memeriksa sebanyak 21 saksi dari unsur internal perusahaan maupun warga sekitar merupakan langkah awal yang penting untuk menguak titik terang di balik peristiwa tersebut.
Kendati demikian, ketiadaan kamera pengawas (CCTV) di wilayah penempatan ban bekas tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian nyata dari manajemen PT IWIP.
Menurutnya, absennya fasilitas pengawasan di area vital penyimpanan limbah tersebut bukan sekadar kendala teknis bagi penyidik, melainkan cerminan dari buruknya sistem pengamanan, tata kelola, dan mitigasi risiko kawasan yang gagal disediakan oleh perusahaan.
“Polisi jangan hanya memeriksa warga di sekitar tempat penempatan ban bekas itu, tetapi harus memeriksa pimpinan perusahaan IWIP,” tegasnya, Jumat (11/9/2026).
Aparat penegak hukum didesak agar tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dari unsur warga atau pihak lapangan saja, melainkan secara tegas memanggil dan memeriksa Presiden Direktur PT IWIP.
Langkah pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi tersebut dipandang sangat krusial untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian struktural dalam melindungi serta mengelola limbah ban bekas. Di samping itu, penegak hukum juga dituntut untuk membuka hasil investigasi secara transparan kepada publik guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Manajemen PT IWIP beserta seluruh tenant di dalam kawasan industri didesak untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya terkait tata kelola dan penyimpanan material limbah yang berisiko tinggi memicu kebakaran.
Mengingat kawasan industri strategis ini berdampak langsung pada ekosistem lokal dan ruang hidup masyarakat sekitar, perusahaan dituntut memperketat mitigasi risiko lingkungan demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang ketat ditegaskan sebagai harga mati yang tidak dapat ditawar dalam pengelolaan investasi dan industrialisasi di Maluku Utara.
“Kami akan kawal proses hukum ini secara ketat hingga tuntas demi terciptanya iklim industri yang akuntabel, aman, dan berkeadilan bagi semua pihak,” pungkas Sahmar. **





Tinggalkan Balasan