Diduga Cemarkan Nama Baik, Pj Kades Sofan Polisikan Akun Facebook Suty La Teba
Postingan Akun Facebook @Suty La Teba | Dok. istimewa
Sofifipost, Taliabu | Akun Facebook @Suty La Teba diadukan ke Mapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara, Jum’at (8/2/2025) pekan kemarin.
Laporan polisi bernomor: STPL/4/II/Res Taliabu/Polda Maluku Utara-Perihal laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan informasi bermedia sosial.
Diketahui, laporan dengan aduan yang bersangkutan telah menyebarkan informasi tak bertanggungjawab di group Facebook Taliabu Community.
Di mana, terlapor dalam postingannya menulis bahwa anggaran Dana Desa milik Pemerintah Desa Sofan Tahun 2025 sebesar Rp700 juta lebih telah habis hanya untuk kerja bakti.
Unggahannya itu disertakan dengan foto tampak sejumlah orang sedang mengerjakan jembatan kayu pada ruas jalan lintas Taliabu yang menghubungkan Desa Sofan dengan Desa Kawadang, Kecamatan Taliabu Timur Selatan.
Informasi laporan ini dibenarkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Sofan, Kristina Sopamena, Senin (10/2/2025).
Dia mengatakan, informasi yang diunggah oleh akun Facebook @Suty La Teba adalah tidak benar atau hoax, sehingga dampak dari postingan itu, menimbulkan kegaduhan di desa setempat menjelang pelaksanaan Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Tahun Anggaran 2025.
“Informasi tersebut sangat merugikan Pemerintah Desa Sofan, karena anggaran tahun 2025 ini saya belum mengetahui berapa jumlahnya,” katanya.
Kristina juga mengaku tidak alergi terhadap kritikan dari masyarakat akan tetapi harus sesuai fakta dan tidak menyebarkan hoax di media sosial.
“Silahkan kritik pengambilan kebijakan Pemerintah Desa Sofan dalam menumbuh kembangkan budaya gotong royong di desa selama itu sesuai fakta di lapangan, namun bukan informasi hoax yang dapat merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Terkait hal itu, Kristina meminta pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan serta diproses secara hukum sebagai bentuk sosialisasi pencegahan penyebaran berita hoax. Sebagaimana yang himbauan Polres Kabupaten Pulau Taliabu, beberapa waktu lalu.
“Saya minta untuk laporan tersebut ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, karena hal ini juga bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memerangi informasi hoax yang tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah,” harapnya. (Fr)





Tinggalkan Balasan