Polsek Oba Utara Sita 50 Kantong Cap Tikus Siap Edar ke Lelilef
Pemilik dan barang bukti miras jenis cap tikus yang diamankan polisi | Dok. istimewa
Sofifipost, Tidore | Seorang pemilik miras jenis cap tikus berhasil diamankan Polsek Oba Utara, Rabu (19/2/2025). Terduga pemilik barang haram tersebut berinisial JD (26) alias Jeri.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin mengatakan pelaku diamankan karena membawa puluhan kantong miras cap tikus dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Sekitar pukul 05. 00 WIT, anggota yang piket di pos pengawasan dan pemeriksaan Desa Kusu mencurigai satu unit mobil picup zusuki carry dengan nomor polisi DG 8456 NB mencoba mengelabui petugas dengan membawa kusen pintu dan rumput jarum,” ujarnya.
Suherlin bilang, setelah di adakan pemeriksaan, petugas menemukan 50 kantong miras jenis cap tikus yang dibawa dari Kao Kabupaten Halmahera Utara. Miras tersebut rencananya akan diedarkan di Lelief Halmahera Tengah.
“Pemilik cap tikus beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. **





Tinggalkan Balasan