Polsek Oba Utara Amankan 4 Pelaku Prostitusi Online Via Michat
Pelaku prostitusi online via michat saat diamankan polisi | Dok. istimewa
Sofifipost, Tidore | Polsek Oba Utara, jajaran Polresta Tidore Kepulauan berhasil mengamankan 4 wanita terduga pelaku prostitusi online melalui aplikasi michat.
Keempat terduga pelaku yang diamankan yakni inisial IA (26) warga Barumadoe, FA (20) warga Dufa-dufa, VI (19) warga Sofifi dan RN (23) warga Kalumata Ternate.
Mereka ditangkap di dua tempat berbeda yaitu di indekos Desa Balbar dan penginapan Gria Rin Kelurahan Guraping sekitar pukul 23.20 WT, Selasa (25/2/2025).
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin mengatakan penangkapan terduga prostitusi online ini setalah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Selanjutnya personil melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati 1 orang penyedia jasa bersama seorang pengguna michat di sebuah kamar indekos Desa Balbar, sedangkan 2 orang pengguna michat lainnya di penginapan Gria Rin Kelurahan Guraping,” ujarnya.
Suherlin bilang, dari hasil penelusuran, aparat keamanan menemukan bukti percakapan tawar menawar melalui aplikasi Michat.
“Hasil Eliciting dari plaku IA bahwa dia mengaku menyediakan jasa aplikasi michat (germo) untuk para pengguna dengan tarif bervariasi mulai Rp 400.000 dan Rp 800.000, sementara tiga pelaku lainnya mengaku sering di hubungi via aplikasi michat kemudian diajak ketemu dan tarif yang di patokan Rp 300.000,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di dibawa ke Mako Polsek Oba Utara untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. **





Tinggalkan Balasan