SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Minggu, 31 Mei 2026

Penjual Miras Asal Halbar Jalani Sidang Tipiring, Ini Sanksi yang Diterima Terdakwa

Sidang tipiring penjual miras ilegal di PN Soasio | Dok. istimewa

Sofifipost, Tidore | Dua pelaku peredaran minuman keras jenis cap tikus menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore, Rabu (12/2/2025).

Sidang tipiring itu dijalani oleh pemilik miras ilegal inisial NH dan FL, keduanya merupakan warga Desa Adu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.

Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap kedua terdakwa dari awal hingga vonis putusan hakim.

“Terdakwa menjalani seluruh jalanya sidang dan kami lakukan pendampingan dari unit Samapta Polsek Oba Utara,” ujarnya.

Dalam perkara ini, terdakwa NH terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana denda Rp 40 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan badan 21 hari.

Sementara FL dijatuhi hukuman pidana denda Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, makan akan diganti dengan pidana kurungan badan 5 hari.

Suherlin menambahkan, dari putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa tidak mampu membayar denda dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud.

“Selanjutnya barang bukti dan terdakwa diserahkan ke kejaksaan negeri soasio untuk dilakukan pemusnahan, dan terdakwa diserahkan ke rutan kelas II B soasio,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polsek Oba Utara.

“Kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal, mari jaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita masing-masing,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup