Polsek Oba Utara Amankan Ratusan Kantong Cap Tikus
Pelaku dan barang bukti ratusan kantong cap tikus saat diamankan polisi | Dok. istimewa
Sofifipost, Tidore | Polsek Oba Utara jajaran Polresta Tidore, kembali mengamankan seorang pemilik barang haram miras jenis cap tikus, Minggu (22/2/2025). Terduga pemilik barang haram tersebut berinisial YE (29) alias Yonathan.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin mengatakan sekitar pukul 12.20 WIT, anggota keamanan yang piket di pos pengawasan dan pemeriksaan Desa Kusu mencurigai 1 unit sepeda motor scoopy warna hijau gelap tidak ada nomor polisi atau plat DG membawa banyak muatan.
“Setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan ratusan kantong plastik cap tikus yang dikemas dalam tas pakaian warna hitam,” ujarnya.
Suherlin bilang, barang haram tersebut diambil dari Jailolo, Halmahera Barat untuk diedarkan di Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
“Pelaku dan barang bukti miras cap tikus saat ini sudah diamankan ke Mapolsek Oba utara dan akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. **





Tinggalkan Balasan