SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Selasa, 21 April 2026

Wali Kota Tidore Resmi Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 ke DPRD

Sofifi Post Redaksi

Wali Kota Tidore Muhammad Sinen | Dok. istimewa

Sofifipost, Tidore | Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 dalam rapat Paripurna ke 9 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (26/3/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama, dan dihadiri Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, pimpinan OPD serta Camat dan Lurah se Pulau Tidore.

Dalam pidatonya, Muhammad Sinen mengatakan, berkaitan dengan pencapaian kinerja pembangunan sampai dengan akhir tahun 2024, secara lengkap disampaikan di dalam dokumen LKPJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nota pengantar ini.

“LKPJ ini pada hakikatnya merupakan perantara dari laporan kinerja perangkat daerah. Untuk itu, jika ada hal-hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami membuka diri untuk melakukan penjelasan teknis secara lebih mendalam,” ujarnya.

Muhammad Sinen menuturkan, penyelenggaraan pemerintahan daerah secara operasional dibiayai dengan APBD Tahun Anggaran 2024, dapat terselenggara dengan baik dan optimal melalui pelaksanaan berbagai kebijakan, program dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan yang dibebankan dan menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.

“Selain untuk pemenuhan kebutuhan rutin, kebijakan umum belanja daerah tahun anggaran 2024 sebagaimana arahan RPJMD Kota Tidore Kepulauan tahun 2021-2026, diarahkan pada penguatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Fokus pada tahun ketiga RPJMD (tahun 2024) adalah infrastruktur yang mendukung pembangunan sektor unggulan, yakni pertanian, perikanan dan pariwisata,” ungkapnya.

Selain itu, kebijakan pembangunan tetap diarahkan pada penguatan dan penyediaan layanan infrastruktur dasar sosial ekonomi, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta pengembangan jaminan sosial dan penanganan permasalahan penting lainnya seperti perlindungan masyarakat miskin serta penanggulangan stunting.

“Melalui mekanisme penyampaian LKPJ ini, kami berharap dapat memperoleh masukan yang konstruktif dari DPRD untuk menyelesaikan persoalan pembangunan mendatang. Kami bertekad untuk senantiasa terus melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan, melalui upaya sinergis dari para pihak dengan mengembangkan kreativitas dan inovasi, serta memanfaatkan segenap potensi sumber daya yang ada, guna mempercepat kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam kesempatan tersebut mengatakan, sesuai Peraturan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, maka LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD.

“Kami berharap kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD, dapat menyimak substansi dalam pidato yang telah disampaikan, sebagai bahan kajian terhadap muatan-muatan LKPJ, untuk dapat merumuskan catatan dan rekomendasi DPRD Kota Tidore Kepulaun terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup