SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Minggu, 31 Mei 2026

Polres Pulau Taliabu Musnahkan 537 Liter Cap Tikus

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi pimpin pemusnahan BB ratusan miras jenis cap tikus | Dok. Fr

Sofifipost, Taliabu | Polres Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melaksanakan pemusnahan minuman keras jenis cap tikus, Selasa (29/4/2025).

Cap tikus tersebut merupakan barang bukti dari hasil sitaan operasi pekat serta operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tahun 2025.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengatakan, pemusnahan barang bukti miras ini mengacu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 serta instruksi Kapolda Maluku Utara tentang antisipasi peredaran minuman keras dan narkoba diwilayah jajaran Polda Maluku Utara.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk implementasi pelaksanaan tugas kepolisian yakni menjaga Kamtibmas, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Hal ini sejalan dengan perintah bapak Kapolda Malut,” ujarnya.

Adnan menyebut bahwa miras jenis cap tikus yang dimusnahkan berjumlah total 537 liter. Barang bukti tersebut dikemas dalam botol aqua sedang, jerigen, dan kantong plastik.

“Barang bukti miras cap tikus ini diamankan dari berbagai wilayah jajaran Polsek di Pulau Taliabu,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi memproduksi miras. Apalagi sampai dengan mengedarkan miras.

“Sebab akan berpotensi gangguan Kamtibmas dan penyakit masyarakat lainnya,” imbuhnya. (Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup