Bupati Aliong Mus Imbau Warga Terima dan Hormati Putusan MK
Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus | Dok. istimewa
Sofifipost, Taliabu | Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Bupati Pulau Taliabu H. Aliong Mus menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan nomor urut 1 Sashabila Mus dan La Ode Yasir yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat Pulau Taliabu, baik simpatisan maupun tim pemenangan, untuk legowo menerima hasil ini dan mendukung pasangan terpilih dalam membangun Taliabu ke depan,” ujarnya, Senin (05/05/2025)
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengakhiri perbedaan dan kembali bersatu demi kemajuan daerah.
“Mari kita bersama-sama mendukung kepemimpinan yang baru agar Taliabu semakin jaya,” imbuhnya.
Sekedar informasi, Keputusan MK tersebut menjadi akhir dari seluruh tahapan Pilkada yang sempat diwarnai sengketa, sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Sashabila–Yasir sebagai pemimpin sah Kabupaten Pulau Taliabu periode 2025 – 2030. (Fr)





Tinggalkan Balasan