Kepala BPKAD Malut Layak Dicopot dan Diproses Hukum
Ilustrasi
Sofifipost, Sofifi | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya dianggap layak untuk dilakukan pergantian atau dicopot oleh Gubernur Sherly Tjoanda.
Direktur Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) Malut, Samsul Hamja mengatakan, setidaknya Kepala BPKAD yang layak di copot ini memiliki rekam jejak tidak baik di publik.
“Ahmad Purbaya dianggap punya rekam jejak tidak baik di publik belakangan ini. Selain menjadi biang kerok hutang Pemprov yang hampir setiap tahun naik, juga namanya terseret dalam persidangan kasus TTPU mantan Gubernur AGK, ia disebut-sebut sebagai salah satu pejabat yang memberikan suap kepada AGK dengan nominalnya mencapai Rp 1,2 miliar,” ujar Samsul, Jumat (23/5/2025).
Samsul bilang, dengan catatan-catatan rekam jejak itu, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya sudah selayaknya dicopot dari jabatannya.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik good governance dan pemerintahan yang bersih clean government. Hal ini menjadi krusial karena keuangan daerah merupakan sumber daya yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Samsul mendorong Gubernur Sherly Tjoanda agar mempertimbangkan Ahmad Purbaya, menyusul adanya kabar pelantikan pejabat dilingkup Pemprov dalam waktu dekat ini. Sebab, posisi jabatan strategis itu harus dikendalikan orang yang berkompeten, bersih, transparan dan akuntabel serta bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Dia menilai, apabila pejabat seperti Kepala BPKAD Ahmad Purbaya yang terbilang integritasnya diragukan masih dipertahankan dalam susunan pimpinan OPD Sherly-Sarbin, maka bukan tidak mungkin presepsi publik akan menurun.
“Oleh karena itu, Gubernur segera mengambil langkah tegas dan sudah saatnya melakukan bersih-bersih,” tuturnya.
Di samping itu, Samsul mendesak aparat penegak hukum mengembangkan fakta persidangan KPK atas keterangan kesaksian Ahmad Purbaya dan Sekretaris BPKAD Sulik Yaya Budi Santoso terkait aliran dana yang diterima senilai Rp 500 juta dari Irwan Djaga selaku Direktur PT Sultan Sukses Mandiri.
“Penegakan hukum terhadap kasus ini penting demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik good governance dan memberi efek jera kepada pelaku yang terlibat,” tukasnya.
Ia juga menegaskan, dalam waktu dekat LSM LIDIK Malut secara kelembagaan akan menggelar aksi unjukrasa untuk mendesak Gubernur Sherly Tjoanda segera mencopot Ahmad Purbaya dari jabatannya.
Selain itu, APH juga didesak segera menelusuri dugaan dan indikasi tindak pidana korupsi atas sejumlah pekerjaan proyek di BPKAD Malut dengan nilai puluhan miliar yang bersumber dari DPA tahun anggaran 2023.

Diantaranya, Pembangunan kantin BPKAD Malut nilai pagu Rp 1,2 miliar lebih. Pembangunan Rumdis Pejabat Pemerintahan senilai Rp 1,8 miliar. Pembangunan Musholla BPKAD Malut senilai Rp 3,5 miliar. Pembangunan gedung serba guna BPKAD senilai Rp 9,4 miliar.
Kemudian, Pembangunan gedung asrama BPKAD senilai Rp 28,1 miliar. Pembangunan gedung landscape BPKAD Malut area depan senilai Rp 1,7 miliar. Pengawasan pembagunan gedung asrama BPKAD senilai Rp 835 juta serta Pengawasan gedung serba guna senilai Rp 364 juta dan anggaran pos jaga ATM senilai Rp 393 juta. **





Tinggalkan Balasan