SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Jumat, 10 April 2026

Kepala BPKAD Malut Resmi Dilaporkan atas Dugaan Korupsi ke Kejati

Sofifi Post Redaksi

Direktur LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja saat diwawancarai usai serahkan laporan dugaan Korupsi ke PTSP Kejati | Dok. istimewa

Sofifipost, Ternate | Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) Maluku Utara, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Bacan, yang kini telah berganti nama menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) kepada Kejaksaan Tinggi, Jumat (4/7/2025).

Direktur LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja menyampaikan bahwa laporan tersebut mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023 dengan Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023.

Samsul bilang, dalam laporan BPK tersebut ditemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp 4,3 miliar. Dimana anggaran yang terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan itu dicatat sebagai belanja modal oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Padahal, pengeluaran tersebut dinilai tidak menghasilkan aset daerah sehingga tidak layak dimasukkan dalam kategori belanja modal.

“Penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Pemprov pun telah mengakui kekeliruan ini dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, sampai hari ini belum ada proses hukum,” ujarnya kepada awak media.

Samsul menyoroti adanya dugaan pembiayaan ganda dari dua instansi pemerintahan untuk item yang sama, yaitu pembangunan kampus STP Bacan. Selain dana dari Pemprov Malut, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga menerima hibah sebesar Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024.

Dikatakan, dana hibah itu disebut digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek pembangunan. Namun, pihaknya menduga ada konflik kepentingan dalam penyaluran hibah itu karena Pimpinan Yayasan diduga merupakan keluarga dekat Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

“Ini patut didalami lebih jauh oleh penegak hukum, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dua sumber dana ini, kami juga meminta agar Kadis BPKAD Malut Ahmad Purbaya dan Kepala Bagian Kesra Pemkab Halsel Yudi Eka Prasetya yang juga menjabat sebagai Rektor Unsan Bacan segera diperiksa,” tegas Samsul.

“Selain itu, status kepemilikan lahan kampus STP Bacan yang hingga kini masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, meskipun sudah dikelola oleh pihak yayasan,” sambungnya.

Ia menegaskan, laporan ini sekaligus memperkuat sejumlah pemberitaan di media dalam beberapa bulan terakhir yang menyoroti dugaan penyimpangan dana dan konflik kepentingan dalam pengelolaan uang negara oleh pihak Unsan di Halmahera Selatan.

“Dengan temuan ini, kami menegaskan perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Kasus ini menjadi ujian bagi aparat hukum dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa uang negara digunakan secara benar,” tandasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup