Sekda Taliabu Pimpin Rapat Bahas Penataan Kawasan Hutan bersama BPKHTL Wilayah VI Manado
Suasana rapat bersama Pemkab Taliabu dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VI Mando | Dok. istimewa
Sofifipost, Taliabu | Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar rapat panitia tata batas pembahasan hasil peninjauan lapangan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif Penyelesaan Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) pada kelompok hutan Pulau Taliabu dan kelompok hutan Pulau Sehu, dan Pulau Kano di Kabupaten Pulau Taliabu.
Rapat yang dilaksanakan di ruang pertemuan kantor Bupati tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ma’aruf, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VI Mando selaku Ketua Panitia Tata Batas, Kepala Balai Pengolaan Hutan Lestari Wilayah XVI Ambon, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, dan para pimpinan OPD terkait lingkup Pemkab Taliabu serta Camat se Kebupaten Pulau Taliabu, Rabu (19/11/2025).
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus dalam sambutanya yang dibacakan Sekda Taliabu Ma’aru mengatakan bahwa dengan rapat ini, Pemkab terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi melalui kebijakan reforma Agraria.
“Salah satu pilar utamanya diwujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi dilaksanakan melalui program penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) dan tanah objek reforma Agraria. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan akses lahan yang adil bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan,” ujarnya.
Ma’aru menjelaskan hal tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7 Tahun 2021 tentang erencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.
“Anggota panitia tata batas (PTB) antara lain membuat dan menandatangani berita acara tata batas kawasan hutan dan peta tata batas kawasan hutan. selanjutnya panitia tata batas kawasan hutan Kabupaten Pulau Taliabu telah ditegaskan melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor SK.4847/MENLHK/PKTL/KUH/PLA.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang pembentukan panitia tata batas kawasan hutan kabupaten/kota lingkup provinsi Maluku Utara,’’ jelasnya.
Berdasarkan tugas tersebut, lanjut Ma’aru, panitia tata batas melakukan kegiatan peninjauan lapangan dan pembahasan hasil pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian status kawasan hutan negara baik secara letak (de facto) dan hukum (de jure)
Diketahui, terkait dengan beberapa hal yang telah disampaikan, rapat panitia selanjutnya mendiskusikan hasil pelaksanaan kegiatan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif PPTPKH pada sebagian kelompok hutan Pulau Taliabu dan kelompok hutan Pulau Sehu dan Pulau Kano di Kabupaten Pulau Taliabu. (Har)





Tinggalkan Balasan