Empat Fraksi DPRD Tidore Setujui Usulan Ranperda Hak Penyandang Disabilitas
Suasana rapat paripurna ke-4 masa persidangan II DPRD Kota Tidore | Dok. istimewa
Sofifipost, Tidore | Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman kembali mendengarkan pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diagendakan pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan II, bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kota Tidore, Senin (9/2/2026).
Paripurna ke-4 masa persidangan II ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama, dan diikuti oleh 23 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, Camat dan Insan Pers.
Mengawali pidatonya, Ade Kama mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah ini memiliki makna yang sangat strategis, karena menyentuh langsung aspek pemenuhan hak asasi manusia serta komitmen daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkeadaban.
“Karena kita semua pahami bersama bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan negara dan pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara.
Diketahui, pada paripurna tersebut juga terdapat empat fraksi diantaranya, fraksi PKB, fraksi ADEM, fraksi PDI Perjuangan dan fraksi DKI, menyampaikan sikap menyetujui dan selanjutnya Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sebagai peraturan daerah di Kota Tidore. **





Tinggalkan Balasan