Proyek Rp2,9 Miliar Jalan RS Pratama di Sula Terancam Mangkrak, Kejati Diminta Periksa Kontraktor Pelaksana
Ilustrasi
Sofifipost, Sula | Proyek pembangunan peningkatan jalan RS Pratama Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dipastikan tidak akan rampung pada tahun anggaran 2025, meski telah menelan anggaran sebesar Rp2.948.528.070.00.
Kegiatan yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anngaran 2025 tersebut kini menuai sorotan tajam publik. Progres pekerjaan di lapangan dinilai jauh dari target, menimbulkan dugaan lemahnya perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek.
Padahal, proyek ini menyangkut pelayanan medis bagi pasien untuk pengobatan, khususnya sebagai akses vital dan jalur pasien datang melakukan pemeriksaan medis, tindakan medis ringan serta konsultasi dan lainya.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan ketidakselesaian proyek justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan menghambat mobilitas warga.
“Atas kondisi tersebut, Kejaksaan Tinggi dan Polda diminta segera turun tangan memeriksa kontraktor pelaksana proyek, termasuk menelusuri kesesuaian antara nilai anggaran, progres fisik, serta kualitas pekerjaan yang telah dilakukan,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. Selain kontraktor. Sartono juga mendesak agar pejabat terkait di lingkungan Dinas PUPR Kepulauan Sula yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan proyek turut dievaluasi, guna menghindari praktik pembiaran yang berujung pada proyek mangkrak.
Ia menjelaskan bahwa kegagalan menyelesaikan proyek strategis dalam satu tahun anggaran bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat di Kepulauan Sula.
“Masyarakat menuntut transparansi penuh, termasuk keterbukaan kontrak kerja, progres realisasi anggaran, serta kepastian kelanjutan proyek ini,” jelasnya.
Sartono juga meminta agar mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Rusihan Buamona alias Siban dan Direktur CV Permata Hijau segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan jalan RS Pratama Dofa yang tidak beres ini.
“Karena proyek yang ditargetkan rampung pada 20 Maret 2025 itu hingga tahun 2026 belum juga dikerjakan secara maksimal. Jika terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran hukum, maka APH harus menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu,” pungkasnya. **





Tinggalkan Balasan