Aksi Jilid 4 di Kejati Malut, GPM Desak Periksa Sekda Sula Kasus Normalisasi Kali
Massa aksi saat gelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Maluku Utara | Dok. istimewa
Sofifipost, Ternate | DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (30/4/2026).
Dalam aksi itu massa meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali yang tersebar di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula.
“Ini merupakan kali keempat kami gelar aksi demontrasi untuk kembali mempertayakan sejauh mana proses penangana kasus normalisasi di Kejati Malut,” ujar Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek.
Ia menyebut proyek normalisasi kali dengan total nilai kontrak mencapai Rp 7.093.852.483,61 dari tahun 2023 hingga 2025 tersebut diduga terjadi sarat praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sartono merinci pada tahun 2023 tercatat ada 9 paket proyek senilai Rp 1,6 miliar lebih, 20 paket senilai hampir Rp 4 miliar pada 2024 dan 7 paket senilai sekitar Rp 1,3 miliar di 2025. Totalnya senilai Rp 7 miliar lebih.
“Sebagian besar proyek itu diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan, hal ini diperkuat dengan adanya temuan pansus DPDR Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkapnya.
Sartono bilang, kasus tersebut sudah di tangaani oleh Kejati Malut dan sudah berulang kali disuarakan. Bahkan selain di dilaporkan ke Kejati, GPM juga melaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut. Namun, hingga kini belum ada perkembangan terkait penanganannya.
“Kami sudah sampaikan berkali-kali, tetapi belum ada tindakan konkret, baik Ditreskrimsus Polda maupun Kejati Malut, ini menandakan lemahnya komitmen Kejati dan Polda dalam memberantas korupsi di daerah,” tukasnya.
Olehnya itu, lanjut Sartono, aksi jilid 4 ini GPM secara kelembagaan kembali mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa beberapa pejabat yang diduga terlibat. Diantaranya; mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Jaunidin Umaternate yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mantan kepala ULP Rosihan Buamona yang saat ini menjabat Kadis PUPR serta Sabarun Umaternate dan staf honorer bernama Melly.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, turut disebut dalam laporan GPM karena diduga menerima aliran dana dari proyek fiktif tersebut.
“Pemeriksaan terhadap Muhlis Soamole penting dilakukan penyidik Kejati Malut, karena selain diduga kuat terlibat dia juga adalah ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” tegasnya.
Sartono juga menyoroti sejumlah perusahaan pelaksana proyek yang diketahui mengerjakan lebih dari dua lokasi. Menurutnya, secara geografis lokasi proyek tersebut berjauhan dan dikerjakan dalam waktu bersamaan, hal itu dinilai mustahil secara teknis.
“Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa kerjakan proyek di dua pulau sekaligus dalam waktu bersamaan? Ini akal-akalan,” ucapnya.
Ia mendesak APH segera periksa direktur CV. Permata Hijau Suhardin Bahrudin dan mantan kepala ULP Rosihan Buamona, karena diduga kuat mengetahui bahkan terlibat langsung dalam pengaturan proyek tersebut.
“Selain itu, para direktur perusahaan yang mengerjakan proyek juga harus diperiksa yakni Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Membangun, Permata Hijau, Permata Bersama, dan Nuril Jaya. Nama-nama ini harus dipanggil dan diperiksa. Sebab, pentingnya memverifikasi dokumen pekerjaan serta investigasi lapangan langsung,” desaknya.
“Penegak hukum harus turun ke lapangan, minta dokumen dan klarifikasi langsung dari masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan rakyat,” sambungnya.
Sartono menegaskan DPD GPM Maluku Utara tetap berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, ia menyebut akan melakukan aksi lanjutan jika Kejati dan Polda Maluku Utara tidak menunjukkan progres hukum yang nyata.
“Kami tidak akan berhenti sampai aktor-aktor korup ini ditindak tegas. Rakyat Sula berhak atas keadilan,” pungkasnya. **





Tinggalkan Balasan