Kejati Segera Periksa Eks Kabag ULP Sula Rosihan Buamona di Kasus Normalisasi Kali
Aksi jilid IV DPD GPM Maluku Utara | Dok. istimewa
Sofifipost, Ternate | Kejaksaan Tinggi didesak segera periksa mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona dalam dugaan kasus korupsi proyek normalisasi kali senilai Rp 7 miliar lebih.
Desakan tersebut disampaikan DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara lewat aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati pada Kamis (30/4/2026).
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek menyampaikan bahwa proyek normalisasi kali dengan total nilai kontrak mencapai Rp 7.093.852.483,61 dari tahun 2023 hingga 2025 tersebut diduga terjadi sarat praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ia merinci pada tahun 2023 tercatat ada 9 paket proyek senilai Rp 1,6 miliar lebih, 20 paket senilai hampir Rp 4 miliar pada 2024 dan 7 paket senilai sekitar Rp 1,3 miliar di 2025. Totalnya Rp 7 miliar lebih.
“Sebagian besar proyek itu diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan, hal ini diperkuat dengan adanya temuan pansus DPDR Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkapnya.
Sartono bilang, kasus tersebut sudah di tangaani oleh Kejati Malut dan sudah berulang kali disuarakan. Bahkan selain di dilaporkan ke Kejati, GPM juga melaporkan secara resmi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut. Namun, hingga kini belum ada perkembangan terkait penanganannya.
“Kami sudah sampaikan berkali-kali, tetapi belum ada tindakan konkret, baik Ditreskrimsus Polda maupun Kejati Malut, ini menandakan lemahnya komitmen APH dalam memberantas korupsi di daerah,” tukasnya.
Olehnya itu, lanjut Sartono, aksi kali ini GPM secara kelembagaan kembali mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa mantan Kabag ULP Kepulauan Sula, Rosihan Buamona yang saat ini menjabat Kadis PUPR.
Menurutnya, peran Rosihan sangat krusial untuk diperiksa mengingat posisinya saat itu sebagai Kaban ULP, dan tentu mengetahui persis proyek normalisasi kali yang bermasalah tersebut.
Selain kasus normalisasi kali, GPM juga mendesak Kejati periksa Rosihan Buamona terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan RS Pratama Dofa Tahun Anggaran 2025 dan dugaan korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023.
“Penegak hukum harus turun ke lapangan, minta dokumen dan klarifikasi langsung dari masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.
Sartono menegaskan DPD GPM Maluku Utara tetap berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, ia menyebut akan melakukan aksi lanjutan jika Kejati dan Polda Maluku Utara tidak menunjukkan progres hukum yang nyata.
“Kami tidak akan berhenti sampai aktor-aktor korup ini ditindak tegas. Rakyat Sula berhak atas keadilan,” pungkasnya. **





Tinggalkan Balasan