SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Kamis, 17 September 2026

GMNI Desak BK DPRD Sanksi Lima Legislator Ternate Selatan

Sofifi Post Redaksi

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Maluku Utara, Arba Sahlan | Dok. istimewa

Sofifipost, Ternate | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Ternate Selatan terkait pelaksanaan kegiatan reses yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Maluku Utara, Arba Sahlan, yang mengaku kecewa terhadap pelaksanaan reses lima legislator tersebut.

Arba menilai reses yang disebut berlangsung di rumah Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate tanpa bertemu langsung dengan konstituen bertentangan dengan esensi reses sebagai ruang menyerap aspirasi masyarakat.

“Anggota DPRD wajib hadir di tengah masyarakat untuk menyerap aspirasi konstituen secara langsung. Jika tidak dilakukan, maka hal itu tidak merepresentasikan fungsi mereka sebagai wakil rakyat,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, pelaksanaan reses harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ia merujuk Pasal 161 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban anggota DPRD melakukan kunjungan kerja secara berkala untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada pemilih di daerah pemilihannya.

Selain menyoroti mekanisme pelaksanaan reses, DPD GMNI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan audit terhadap penggunaan anggaran reses DPRD Kota Ternate.

Arba berpendapat bahwa karena reses dibiayai melalui APBD, maka pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggarannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

GMNI juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD sehingga, menurut mereka, tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Atas dasar itu, DPD GMNI Maluku Utara mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPRD yang dipersoalkan apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap tata tertib maupun ketentuan yang berlaku. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup