APH Didesak Telusuri Dugaan Korupsi Program BSPS dan Penggelapan Gaji Pendamping
Masa aksi saat gelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara | Dok. istimewa
Sofifipost, Ternate | DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kota Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (14/7/2025).
Dalam aksi tersebut masa membawa spanduk yang bertuliskan “Mendesak Polda-Kejati segera periksa Kabalai, PPK program BSPS BP2P Maluku Utara dan segera usut dugaan penggelapan gaji pendamping BSPS tahun anggaran 2020 – 2024”.
Koordinator aksi, Juslan J Hi Latif dalam orasinya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menelusuri dugaan dan indikasi praktik pelanggaran tindak pidana atas pelaksanaan penyaluran program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) sebanyak 1.456 unit rumah tahun anggaran 2024 di Maluku Utara pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P).
“Penyaluran program BSPS itu terbagi 3 tahap, tahap pertama sebanyak 700 unit rumah dengan alokasi anggaran senilai Rp 14 miliar tahap kedua sebanyak 450 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9 miliar dan tahap ketiga sebanyak 306 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6 miliar lebih yang tersebar pada 9 kabupaten/kota di Maluku Utara, dengan alokasi anggaran pada masing-masing per unit rumah upah sebesar Rp 20 juta (17,5 juta di bahankan, kemudian Rp 2,5 juta upah tukang),” ujarnya.
Juslan meminta Kabalai dan PPK program BSPS agar bertanggungjawab dan mengklarifikasi secara terbuka terkait dugaan penggelapan gaji puluhan pendamping program BSPS dari tahun 2020 hingga 2025 dengan alasan yang tidak jelas.
“Kami menegaskan perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Kasus ini menjadi ujian bagi aparat hukum dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa uang negara digunakan secara benar,” tukasnya.
Andika Syahputra, orator lainnya juga mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Malut untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Balai BP2P Maluku Utara, Satker dan PPK program BSPS tahun anggaran 2024.
“Segera menelusuri dan memeriksa PPK program BSPS di BP2P Maluku Utara atas dugaan penggelapan gaji puluhan pendamping program BSPS dari tahun 2020 – 2025,” ucapnya.
Ia mendesak Menteri PUPR RI Dody Hanggodo dan Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian untuk segera mengevaluasi program BSPS di Provinsi Maluku Utara dari tahun 2020 – 2025.
Serta mendesak Komisi V DPR RI Segera menggelar RDP dan mengevaluasi alokasi anggaran program BSPS dari tahun 2020 hingga 2025.**





Tinggalkan Balasan