SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Jumat, 15 Mei 2026

Dinas PUPR Ternate Halangi Puluhan Warga Bangun Rumah, Klaim Hutan Lindung

Sofifi Post Redaksi

Lokasi kaplingan warga yang dibeli masyarakat untuk bangun rumah | Dok. istimewa

Sofifipost, Ternate | Sebuah konflik lahan besar terjadi di Kelurahan Ngade, tepatnya di RT 007 RW 005. Sebanyak 69 unit kaplingan rumah yang sudah dibeli masyarakat kini terancam gagal dibangun setelah Dinas PUPR Kota Ternate menghentikan aktivitas perataan lahan dengan alasan wilayah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun, dalih PUPR tersebut bertentangan dengan fakta lapangan dan kesaksian warga setempat. Lahan seluas kurang lebih 3 hektar (30.000 meter persegi) tersebut diklaim sebagai kebun warisan yang telah dirawat oleh orang tua ahli waris, Nurjanah Nesi (dari Nesi Sabiyan dan Samsia Djamal), sejak tahun 1985.

Warga Kelurahan Ngade secara tegas membenarkan riwayat lahan itu. Menurut mereka, lokasi itu adalah kebun (kobong) milik keluarga Nurjanah Nesi yang sudah dirawat selama puluhan tahun. Klaim ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor: 599/04/2024 dari Kelurahan Ngade.

“Di situ bukan hutan lindung, tetapi itu kebun yang berpuluhan tahun sudah rawat. Ada hampir 300 lebih tanaman, mulai dari cengkeh, pala, kelapa, dan mangga,” ujarnya, Rabu (12/11/2025). Keberadaan tanaman komoditas yang melimpah ini secara fisik membantah status hutan lindung yang diklaim PUPR.

Kontradiksi regulasi dan realitas lapangan semakin dipertanyakan karena di samping selatan lokasi yang dipersengketakan, terdapat satu rumah milik salah satu dosen Unkhair Ternate yang sudah berdiri dan memiliki hak pada kawasan tersebut, sebuah fakta yang memunculkan dugaan adanya standar ganda.

Keputusan Dinas PUPR ini sontak menghancurkan harapan puluhan warga yang sudah membeli kaplingan. Salah satunya adalah Ris (37), yang sudah membeli kaplingan mempertanyakan dasar pelarangan pembangunan.

“Kami sudah membeli lahan kapling. Kenapa hari ini kami dihadang untuk membangun? Warga kelurahan Ngade juga tahu itu kebun. Kalau Ibu Nurjanah Nesi mau buat sertifikat dan tidaknya, sah-sah saja karena mereka sudah memanfaatkan wilayah kebun mereka,” kata Ris.

Ris mewakili ratusan keluarga muda yang kini kebingungan. Mereka berharap Pemkot Ternate memberikan empati, mengingat kaplingan tersebut adalah satu-satunya harapan mereka untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau setelah bertahun-tahun tidak punya rumah.

“Kami berharap Pemkot Ternate memberi perhatian kepada kami, karena kami keluarga muda. Kami berharap ada rasa empati,” harapnya dengan nada sedih.

Ia juga membandingkan sikap PUPR yang sangat ketat di kawasan kebun Ngade, sementara di lokasi lain, seperti pemukiman di bawa tebing yang tinggi (RT 18), puluhan rumah warga tetap dibangun tanpa ada penghentian, padahal dinilai lebih rawan.

Masyarakat kini mendesak Pemkot Ternate melalui Dinas PUPR dan DLH untuk segera meninjau kembali kondisi lapangan. Mereka menuntut kejelasan mengapa kawasan yang terbukti merupakan kebun produktif berpuluh tahun dapat tiba-tiba diklaim sebagai hutan lindung. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup