Diduga Korupsi, Kejati Didesak Periksa Mantan Kadis Perindag Ternate
Masa aksi saat unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara | Dok. istimewa
Sofifipost, Ternate | Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak untuk segera memanggil dan periksa mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Ternate Muchlis Djumadil atas dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar senilai Rp 4,26.
Desakan tersebut disampaikan Komite Perjuangan Anti Korupsi saat menggelar aksi unjukrasa di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (5/1/2026).
Koordinator aksi, Risal L H. Noh menyampaikan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (eksa ordinary crime) karena dampaknya merusak sistem, moral dan kesejahteraan masyarakat, seperti halnya dugaan korupsi di Disperindag Kota Ternate dengan total anggaran senilai Rp 4,26 miliar.
Risal bilang, dalam temuan BPK, nilai piutang retribusi pasar mencapai Rp 4,26 miliar tersebut terdiri dari: Retribusi pasar grosir senilai Rp 2,45 miliar dan fasilitas pasar atau pertokoan senilai Rp 1,81 miliar.
Ia menyebut bahwa nilai tersebut tidak berubah sejak tahun 2022 dan menunjukkan tidak ada pembaharuan data maupun penagih yang aktif selama dua tahun. BPK juga menemukan Disperindag tidak memiliki data piutang yang valid karena pencatatan hanya berdasarkan setoran rekening kas daerah tanpa penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Kondisi ini dinilai melanggar Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
“Olehnya itu, kami meminta Kejati dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara agar segera memanggil dan periksa mantan Kadis Perindag yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan Kota Ternate Muchlis Djumadil atas dugaan keterlibatannya dalam penyimpanan pengelolaan retribusi pasar senilai Rp 4,26 miliar tersebut,” ujarnya.
Risal berharap aparat penegakan hukum agar tidak tebang pilih dalam proses penegakan supermasi hukum terkait dugaan korupsi tersebut, kasus ini perlu diusut tuntas sekaligus menjadi ujian bagi APH dalam menindak tegas praktik dugaan korupsi di Kota Ternate.
Selain itu, masa aksi juga mendesak Wali Kota Ternate Tauhid Soleman untuk segera mencopot Muchlis Djumadil dari jabatannya, ini menyusul sejumlah persoalan indikasi dugaan keterlibatannya dalam penyimpanan pengelolaan retribusi pasar senilai Rp 4,26 yang dinilai mencoreng tata kelola keuangan.
“Kami meyakini Pak Wali Kota selalu berusaha maksimal untuk membangun Kota Ternate, jadi jangan sampai ketidakpercayaan publik menjadi isu yang dapat merusak kinerja Wali Kota,” pungkasnya. **





Tinggalkan Balasan