Wawali Tidore Sampaikan Ranperda Hak Penyandang Disabilitas
Penyerahan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Wawali Ahmad Laiman kepada Ketua DPRD Kota Tidore H Ade Kama | Dok. istimewa
Sofifipost, Tidore | Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2025-2026 di DPRD Kota Tidore, Jumat (30/1/2026).
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD H Ade Kama dan diikuti 19 dari 25 orang anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpina OPD dan Camat.
Dalam pidatonya Ahmad Laiman menyampaikan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka otonomi daerah tentunya harus didukung dengan berbagai instrumen normatif berupa pembuatan dan penataan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sebuah daerah otonom.
“Komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk senantiasa bersinergi dalam melahirkan regulasi daerah yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas individu ataupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ungkapnya.
Wawali menuturkan bahwa perlindungan negara terhadap masyarakat yang rentan dalam hal ini penyandang disabilitas yang merupakan salah satu kelompok masyarakat rentan dan membutuhkan perlindungan khusus dari negara.
”Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, atau sensorik, dapat menyebabkan hambatan dalam beraktivitas sehari-hari, sehingga penyandang disabilitas sering kali menghadapi diskriminasi dan marginalisasi Rancangan ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif bagi perlindungan penyandang disabilitas di Tidore Kepulauan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore, H Ade Kama menyampaikan penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
“Mereka memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sebagai warga negara. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya. **





Tinggalkan Balasan