Presiden vs Kapolri: Siapa Sebenarnya Pengendali Polri?
Oleh:
Sahril H. Rauf Didego
Lembaga Adat Canga Halmahera
Mengumpulkan jajaran atau personel Polri dalam format teatrikal menimbulkan pertanyaanmendasar: apakah Kapolri sedang menjadikan struktur dan personel Polri sebagai jejer wayang dalam sebuah pentas kekuasaan.
Jejer wayang dalam dramaturgi panggung tidak memegang peran penting; ia sekadar meramaikan panggung agar penonton terhibur dan terpukau. Analogi ini mencerminkan kebingungan arah dan degradasi terminologi fungsi Polri sebagai institusi penegak hukum.
Dalam konteks komando, tindakan tersebut dapat dibaca sebagai upaya meremut barisan untuk memastikan koor komando terdengar dan kesetiaan dipertontonkan. Pesannya terang: barisan tetap patuh, mendengar, dan siap bergerak bila sutradara—Kapolri—menghendaki perubahan arah sesuai target tertentu. Ini bukan ekspresi profesionalisme, melainkan demonstrasi loyalitas yang dipaksakan.
Diukur dari posisi Kapolri, pertunjukan semacam ini tidak memiliki meteran kepatutan yang sejalan dengan fungsi dan perannya. Gerakan tambahan tersebut secara implisit merusak marwah institusi Polri. Sepanjang sejarah, parade simbolik semacam ini nyaris tak pernah dilakukan kecuali setelah pernyataan kontroversial yang memantik multitafsir publik. Makna tersembunyi di baliknya adalah paternalistik yang dipaksakan—bukan rutinitas kepolisian yang autentik.
Lebih jauh, ketika simbolisme loyalitas dipertontonkan di ruang publik, publik berhak mencurigai terjadinya pergeseran berbahaya: Polri digeser dari alat negara menjadi instrumen kekuasaan personal. Ini bukan soal gaya kepemimpinan, melainkan pelanggaran batas etik yang mengancam prinsip negara hukum—bahwa komando, senjata, dan barisan hanya tunduk pada konstitusi dan Presiden sebagai pemegang mandat rakyat, bukan pada ambisi individu.
Dari kacamata kepentingan negara, Kapolri secara personal tidak lagi memiliki kapasitas untuk dipertahankan, terlebih ketika tindakan dan pernyataannya memicu polarisasi internal. Dalam pendekatan kualitatif, mempertahankan figur yang memantik fragmentasi hanya akan menyeret prajurit yang setia pada bangsa dan negara ke dalam pusaran sikap yang tidak mencerminkan kenegarawanan.
Presiden harus bertindak tegas. Selain karena polarisasi di tubuh Polri, tindakan tersebut telah memposisikan institusi kepolisian setara dengan organisasi sosial-politik yang bebas menyatakan sikap atas nama lembaga, seakan menuntut posisi tawar politik. Ini mengabaikan prinsip kepatutan Polri sebagai pelaksana undang-undang yang netral.
Amputasi kepemimpinan—mencopot Kapolri—bukanlah tindakan destruktif, melainkan langkah penyelamatan. Menyelamatkan institusi Polri, menegakkan kembali marwah negara hukum, serta memastikan loyalitas tunggal aparat bersenjata hanya kepada konstitusi, Presiden, dan kepentingan bangsa dan negara. **





Tinggalkan Balasan