SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Jumat, 10 April 2026

Proyek Gedung KUA Rp 1,4 Miliar Mangkrak, APH Segera Bongkar Dugaan Korupsi

Sofifi Post Redaksi

Tampak pembangunan gedung KUA di Kecamatan Mangoli Tengah yang diduga mangkrak | Dok. istimewa

Sofifipost, Sula | Proyek pembangunan gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di  Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2025 menuai sorotan.

Pasalnya, gedung KUA yang menelan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dari sumber anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dikerjakan CV Adyah Karya tersebut belum selesai dikerjakan.

Gedung yang diharapkan menjadi pusat pelayanan keagamaan modern, optimal dan nyaman, menjadi sarana pembinaan keagamaan, manasik haji, moderasi beragama, dan bimbingan keluarga sakinah bagi masyarakat serta dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik Kementerian Agama, khususnya di tingkat kecamatan. Namun, dikabarakan belum dapat melakukan pelayanan.

Berdasarkan informasi, pengadaan barang dilakukan melalui proses tender di Pokja ULP Kementerian Agama. Meski begitu, hasil pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga dinilai tdiak tepat guna dan terksesan hanya membuang anggaran negara.

Dari hasil penelusuran melalui LPSE, pembangunan geduang KUA Kecamatan Mangoli Tengah, kode lelang 10042978000 nilai HPS Rp 1.480.000.000.00 anggaran APBN 2025 yang dikerjakan sejak bulan Juli hingga Desember 2025 lalu samapai saat ini tidak selesai dikerjakan alias mangkrak.

Menaggapi hal ini, Ketua Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) M Reza A. Syadik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi di balik proyek tersebut.

Reza menegaskan ada indikasi kuat bahwa proyek pembangunan gedung KUA tidak transparan dan diduga terjadi aroma tindak pidana dugaan korupsi.

“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya gedung KUA dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat di Kecamatan Mangoli Tengah. Tapi faktanya, gedung tersebut tidak dapat digunakan untuk sarana pelayanan karena pekerjaan pun belum tuntas,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Raza menambahkan, pihanyak menduga ada tindak pidana yang harus diusut tuntas. “Kami menduga ada praktik korupsi di balik proyek pembangunan gedung KUA ini, kontraktor dan pihak terkait di Kanwil Kementrian Agama Maluku Utara harus bertanggung jawab,” tukasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik yang berharap penegak hukum segera membongkar tabir di balik mangkraknya proyek bernilai miliaran tersebut. Hingga berita ini dipublis, kontraktor dan pihak Kanwil Kementrian Agama Malut belum memberikan respons. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup