SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Kamis, 14 Mei 2026

GMNI Halut Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Bupati Piet

Sofifi Post Redaksi

Ketua DPC GMNI Halmahera Utara, Erik R. Sibu | Dok. istimewa

Sofifipost, Tobelo | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara, Maluku Utara, mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait dugaan kasus penyerobotan lahan oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua atas tanah masyarakat transmigrasi di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat.

Ketua DPC GMNI Halmahera Utara, Erik R. Sibu menegaskan bahwa tanah yang diklaim secara sepihak oleh Bupati Piet Hein Babua adalah hak bagi 24 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Trans Hero yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

“Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan yang diakui oleh negara. Dengan memegang SHM, lahan kurang lebih 12 hektar tersebut secara hukum telah menjadi milik sah warga Desa Trans Hero,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, tindakan dugaan penyerobotan lahan oleh Bupati merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di daerah. Jabatan kepala daerah seharusnya menjadi pelindung hak-hak konstitusional warga, justru menjadi instrumen untuk menindas.

“Jika benar Bupati Piet Hein Babua melakukan penyerobotan lahan, maka ini adalah pelanggaran hukum yang serius. Bupati tidak memiliki wewenang untuk mengambil atau menguasai lahan yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) secara sepihak tanpa prosedur yang sah,” tukasnya.

Erik menegaskan komitmen GMNI Halmahera Utara bersama dengan DPP GMNI akan melakukan advokasi hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan tersebut.

“Dalam waktu dekat DPC GMNI Halut akan turun ke daerah konflik lahan tersebut di Kecamatan Tobelo Barat untuk melakukan advokasi dan memperdalam data,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup