Polisi Amankan 340 Kantong Cap Tikus Siap Edar ke Lelilef
Pelaku dan barang bukti miras cap tikus saat diamankan di Polsek Oba Utara | Dok. istimewa
Sofifipost, Tidore | Polsek Oba Utara jajaran Polresta Tidore, kembali mengamankan seorang pemilik barang haram miras jenis cap tikus, Minggu (23/2/2025). Terduga pemilik barang haram tersebut berinisial JN (43) alias Jeta.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin mengatakan sekitar pukul 20.40 WIT, anggota keamanan yang berjaga di pos pengawasan dan pemeriksaan Desa Kusu telah mengamankan satu unit mobil jenis Carry dengan nomor polisi DG 8023 NC.
“Pengendara dan mobil itu diamakan karena membawa titipan minuman keras jenis cap tikus yang di kemas dalam kantong sebanyak 340,” ujarnya
Suherlin bilang, barang haram tersebut diambil dari Halmahera Utara dan rencananya akan diedarkan di Desa Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti miras cap tikus sudah diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. **





Tinggalkan Balasan