Keluarga Korban Kecewa, Dugaan Kasus Pemerkosaan Jalan di Tempat
Ilustrasi
Sofifipost, Ternate | Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, dinilai lambat menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dialami D (21) di Kota Ternate.
Padahal, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak (8/4) ke Polsek Ternate Utara. Sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STPL/32/IV/RES.1.24./2025/SPKT/Res Ternate/Sek Tte Utara.
Bahtiar, salah satu keluarga korban menyayangkan lambatnya proses penanganan dugaan kasus pemerkosaan oleh Polsek Ternate Utara yang dialami korban.
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena dari awal sejak korban datang ke SPKT pada tanggal 8 April sekitar pukul 6.00 WIT, malah disuruh tunda besoknya 9 April 2025 baru datang melapor.
“Dengan alasan visum belum ada karena dokter tidak ada jadi di tunda besok baru buat laporan polisi. Padahal prosedur penanganan suatu laporan atau aduan, polisi harus segera membuat Laporan Polisi dan kepada pelapor segera diberikan STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi), sedangkan untuk visum bisa menyusul jika terkendala dokter yang berkompeten belum ada, nnti setelah sudah siang keluarga korban komplen terkait prosedur penerimaan laporan baru korban dijemput di kosannya untuk buat LP,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025).
Kemudian, lanjut Bahtiar, ketika Laporan Polisi sudah naik PPA tanggal 8 April 2025, juga belum dilakukan BAB awal, dan pada tanggal 09 April 2025, korban di telpon untuk ke RS. Bhayangkari guna dilakukan visum.
“Namun sayangnya korban tidak didampingi oleh penyidik ataupun anggota SPKT, akhirnya selesai visum korban langsung pulang ke kos-kosannya dan tidak ada petunjuk lanjut seperti apa kepada korban, akhirnya hasil visum tidak ada anggota SPKT atau penyidik yang mengambil dan juga tidak ada yang meminta untuk lakukan visum bagian dalam,” ujarnya.
Setelah itu, keluarga korban menanyakan alasan kenapa korban tidak dilakukan visum bagian dalam dan jawaban dari penyidik bahwa visum RS. Bhayangkara hanya dilakukan visum luar, kemudian Senin tanggal 14 April 2025 baru penyidik Brigpol Susilawati coba koordinasi kembali ke dokter yang memeriksa korban pada saat itu, begitu pula untuk periksa DNA maupun sperma yang tertinggal di celana dalam korban.
“Sementara permohonan visum kepada RS. Bhayangkara pada 8 April 2025, sehingga kuat dugaan bukti sisa sperma dalam kemaluan korban yang bisa dijadikan bahan untuk uji di laboratorium vorensik tidak diambil karena hanya dilakukan visum bagian luar,” ucapnya.
“Jika sekarang baru dilakukan visum dalam, kuat dugaan tidak lagi mendapatkan bukti sisa sperma yang tersisa untuk diuji di laborensik guna mencari tau DNA pelaku,” sambungnya.
Bahtiar bilang, berdasarkan petunjuk dari penyidik bahwa untuk SP2HP akan diberikan kepada korban pada 12 April 2025, namun sampai sekarang SP2HP juga belum diberikan kepada korban, sehingga korban maupun keluarga korban tidak mengetahui perkembangan penyidikan dan penyelidikan kasus yang dialaminya.
Ia menyebut bahwa dalam rangka membuat terang ciri-ciri pelaku, justru keluarga korban yang berupaya menemukan dua orang saksi yang mengetahui ciri-ciri pelaku dan dibawa ke Polsek guna di BAP.
Namun, meskipun dua orang saksi itu telah memberikan keterangan yang sangat menguatkan dugaan ciri-ciri pelaku, karena kedua saksi sangat mengenal pelaku setelah di perlihatkan barang bukti jaket dan sendal milik pelaku yang tertinggal.
“Kedua orang saksi juga membenarkan bahwa mereka benar-benar mengenal pelaku, akan tetapi penyidik belum melakukan upaya penyelidikan untuk menangkap pelaku, malah justru terkesan abaikan kasus ini,” tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyudin mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut.
“Kalau kasus tersebut sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan untuk pengumpulan alat bukti,” singkatnya. **





Tinggalkan Balasan