KPK dan Mahkamah Agung Resmi Hentikan Kasus Mantan Gubernur Malut
Gedung KPK RI | Dok. istimewa
Sofifipost, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan kasus mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba.
Penasehat hukum AGK, Junaidi Umar menuturkan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU kliennya.
“Surat SP3 dari Penyidik KPK untuk perkara TPPU dan suap gratifikasi itu kami sudah terima,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/7/2026).
Ia menyebut pemberhentian kasus itu tercantum dalam dua surat pemberitahuan KPK RI tertanggal 27 Mei 2025, perihal pemberitahuan penghentian penyidikan Nomor: R/1044/DIK.00/23/05/2025 dan Nomor: R/1045/DIK.00/23/05/2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan atas dugaan pencucian uang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya.
Kemudian, KPK telah menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta penerimaan lainnya yang diduga dilakukan tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Sementara dalam surat Mahkamah Agung Nomor: 2890/K/Pid.Sus/2025, menetapkan: 1. Menyatakan gugur hak Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba.
2. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara. Penetapan tersebut ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 19 Maret 2025.
Junaidi menegaskan penetapan Mahkamah Agung itu berdasarkan Pasal 77 KUHP, bahwa kewenangan menuntut hapus jika terdakwa meninggal dunia, sehingga hak menuntut dari Penuntut Umum harus dinyatakan gugur.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK resmi menyetop penyidikan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Sebab, tersangka sudah meninggal.
“Tersangkanya sudah meninggal dunia (Pak AGK), demi hukum, (kasusnya) harus dihentikan,” katanya dilansir Metrotvnews.com, Selasa, 3 Juni 2025.
Asep mengatakan, penghentian perkara cuma untuk kasus Abdul Gani yang berkaitan dengan pencucian uang. Saat ini, KPK masih mengupayakan pengembalian kerugian negara dari kasus perkara utamanya yang sudah disidangkan.**





Tinggalkan Balasan