SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Minggu, 31 Mei 2026

Diduga Serobot Tanah Warga, Perangkat Desa Wailia Dipolisikan

Sofifi Post Redaksi

Bukti laporan diserahkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula | Dok. istimewa

Sofifipost, Sula | Kasus sengketa tanah antar warga kembali terjadi. Seorang warga inisial AN alias Ajid Norau dan sejumlah perangkat Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi dipolisikan.

Mereka di laporkan ke Polres Kepulauan Sula oleh Arafit Ipa (AI) bersama kuasa hukumya atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak. Laporan tersebut telah masuk SPKT Polres Kepulauan Sula, pada Senin (24/11/2025).

Dalam laporan, kuasa hukum AI Bustamin Sanaba mengatakan, AN memerintahkan para perangat desa (terlapor) yakni Sabang Taohi (ST), Ramli Taohi (RT), Ajafan Norau (AN) dan Abadi Upara (AU), untuk melakukan pengukuran tanah dan memasang patok batas tanah tanpa dasar kewenangan dan tanpa surat tugas, tanpa prosedur resmi, serta tanpa persetujuan dari klienya.

“Para terlapor memasang patok batas tanah di atas tanah yang baru saja diselesaikan sengketa, tanpa izin klien kami sebagai pemilik tanah sah. Mereka melakukan tindakan tersebut menggunakan atribut dan jabatan resmi, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Para perangkat desa (terlapor) saat melakukan pengukuran tanah dan memasang patok batas tanah tanpa dasar kewenangan

Menurut Bustamin, tindakan yang mereka lakukan tidak melalui mekanisme perintah yang benar, perbuatan mereka telah memicu keresahan bagi kliennya, serta memunculkan potensi konflik horizontal.

“Para terlapor diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana, klien kami mengalami kerugian materil maupun inmateril. Oleh karena itu, kami minta aparat kepolisian segera memproses laporan ini sesuai ketentuan Pasal 385 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 551 KUHP, Pasal 552 KUHP dan Pasal 170 / 406 KUHP — jika ada unsur perusakan,” tegasnya.

“Kemudian untuk AN sendiri harus diproses sesuai ketentuan Pasal 185 KUHP, Pasal 167 KUHP, Pasal 551 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 55 KUHP,” sambungnya.

Bustamin menegaskan bawah kasus ini perlu diusut tuntas karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah. “Sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik penyerobotan tanah yang marak terjadi di Kepulauan Sula,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan dari AN dan para perangkat desa yang dilaporkan ke Polres. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup