PC FSP KEP SPSI Halmahera Timur Siap Berkontribusi dalam Dunia Ketenagakerjaan
Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten Halmahera Timur, Nasrudin D Majirung resmi serahkan dokumen pencatatan kepada Kadis Nakertrans Haltim Richard Sangadji | Dok. istimewa
Sofifipost, Haltim | Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Halmahera Timur yang di ketuai Idrus E. Maneke, resmi menyerahkan pencatatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Halmahera Timur pada Selasa (9/6/2026).
Langkah ini diambil untuk memenuhi ketentuan Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dimana ada kewajiban bagi pengurus Serikat Pekerja memberitahukan dan mendaftarkannya kepada Instansi/Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten Halmahera Timur, Nasrudin D Majirung, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen mulai dari surat Permohonan Pencatatan, Berita Acara Pembentukan, SK Kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) langsung kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Timur, Richard Sangadji.
“Langkah ini diambil agar pengurus cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Halmahera Timur segera mendapatkan legitimasi keberadaan SPSI ditingkat Kabupaten Halmahera Timur,” ujar Nas sapaan akrabnya.
Nas menyebut setelah pencatatan resmi ini, PC FSP KEP SPSI Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen untuk membentuk Pengurus Unit Kerja (PUK) ditingkat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, utamanya perusahaan pertambangan.
“Perlu ditegaskan bahwa keberadaan Serikat Pekerja di perusahaan bukan hanya untuk memperjuangkan hak pekerja, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dan menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis,” ungkapnya.
Menurutnya, manfaat yang bisa didapat perusahaan sekurang-kurangnya ada 4 diantaranya adalah: Mempermudah penyampaian kebijakan perusahaan kepada karyawan. Membantu menjaga stabilitas dan kondusivitas hubungan industrial. Menjadi sarana konsultasi dan musyawarah sebelum muncul konflik yang lebih besar serta Meningkatkan kepercayaan dan keterlibatan pekerja sehingga dapat berdampak positif pada produktivitas.
Ia menambahkan, dari beberapa hal diatas dari disederhanakan bahwa Serikat Pekerja yang dikelola secara profesional bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra dalam membangun hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan.
“Perusahaan yang memiliki hubungan baik dengan serikat pekerja umumnya lebih mudah menjaga stabilitas kerja dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara musyawarah,” pungkasnya. **





Tinggalkan Balasan