SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Sabtu, 24 Oktober 2026

Desa di Halmahera Barat Tanpa BUMDes Terancam Siltap Ditahan

Sofifi Post Redaksi

Kepala PMPD Halmahera Barat, Fadli Husen | Dok. istimewa

‎Sofifipost, Halbar | Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 173 desa pada tahun 2027 mendatang.

‎Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Barat, Fadli Husen. Ia mengatakan bahwa desa yang tidak memiliki BUMDes atau belum melengkapi legalitas badan hukumnya bakal dikenai konsekuensi terhadap pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) Pemerintah Desa.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Fadli dalam kegiatan pelatihan penguatan BUMDes yang diikuti para kepala desa, pengurus BUMDes dan peserta pelatihan di Halmahera Barat.

‎Menurut Fadli, penguatan BUMDes menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah mendorong ketahanan pangan serta meningkatkan perekonomian masyarakat di tingkat desa.

‎Fadli menyebut dari 84 BUMDes yang sementara mengikuti pelatihan, saat ini sebanyak 48 BUMDes telah berbadan hukum. Pemerintah daerah, kata dia, terus mendorong desa lainnya untuk segera melengkapi administrasi dan legalitas BUMDes.

‎”Ini sudah menjadi komitmen pemerintah daerah. Jadi di tahun 2027, anggaran ketahanan pangan 20 persen itu tidak bisa dikelola lagi oleh Pemda, tetapi untuk BUMDes. Nanti di 2027 saya akan investigasi ketat untuk 84 desa ini,” tegas Fadli.

‎Fadli menekankan, keberadaan BUMDes bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, BUMDes harus menjadi instrumen ekonomi desa yang mampu mengelola potensi lokal secara profesional dan transparan untuk kepentingan masyarakat.

‎Karena itu, ia meminta seluruh kepala desa dan pengurus BUMDes memanfaatkan pelatihan tersebut untuk menyelesaikan berbagai kekurangan administrasi.

‎”Saya berharap delapan hari pelatihan ini, BUMDes segera lengkapi administrasi. Pada tanggal 15 itu, 38 desa sudah harus punya BUMDes karena proses verifikasi tidak lagi di Jakarta, tetapi tim verifikasi mereka sudah datang di Hatebicara,” ujarnya.

‎Fadli kemudian memberikan penegasan terkait desa yang belum memiliki BUMDes. ‎”Jadi di 2027, desa yang tidak punya BUMDes saya akan tahan Siltapnya,” tegasnya.

‎Pernyataan tersebut menjadi bentuk penekanan pemerintah daerah agar seluruh desa segera memastikan BUMDes mereka terbentuk dan memenuhi persyaratan administrasi maupun legalitas.

‎Lebih lanjut, Fadli menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Desa atas dipilihnya Halmahera Barat sebagai lokasi pelaksanaan pelatihan penguatan BUMDes.

‎Ia menilai kegiatan tersebut memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan pengurus BUMDes, khususnya dalam mengembangkan potensi ekonomi di masing-masing desa.

‎”Pelatihan penguatan BUMDes ini memiliki nilai yang sangat luar biasa dalam meningkatkan kepedulian dan kesejahteraan masyarakat desa, baik sebagai objek pembangunan maupun sebagai subjek atau pelaku utama pembangunan ekonomi,” katanya.

‎Menurutnya, BUMDes merupakan salah satu instrumen penting bagi desa untuk memanfaatkan berbagai potensi ekonomi yang dimiliki.

‎Pengelolaan BUMDes, lanjut Fadli, harus dilakukan secara profesional, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.

‎Fadli berharap pelatihan tersebut tidak berhenti pada peningkatan pemahaman secara teori. Ia meminta kepala desa dan pengurus BUMDes mampu menerapkan hasil pelatihan melalui kegiatan nyata di desa masing-masing.

‎”Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menghasilkan pemahaman secara teori, tetapi harus ada bentuk aksi nyata di desa dan BUMDes di desa masing-masing,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup