SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Jumat, 23 Oktober 2026

Diduga Operasikan 24 Tongkang Ilegal, GPM Desak Presiden Cabut IUP PT Smart Marsindo

Sofifi Post Redaksi

Aksi unjuk rasa GPM di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara | Dok. istimewa

Sofifipost, Ternate | Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara kembali menyoroti pengoprasian 24 tongkang secara Ilegal milik PT Smart Marsindo didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, Kamis (15/10/2026).

Wakil Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga DPP GPM, Yuslan Gani dalam orasinya menyampaikan bahwa pengopraisan tongkang tersebut tidak memiliki legalitas hukum yang jelas alias tanpa Perstujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

“Pengoprasian 24 tongkang secara illegal diduga milik PT Smart Marsindo ini karena belum memiliki persetujuan RKAB oleh Kementrian ESDM RI, tidakan ini dilakukan secara sengaja karena dinilai telah mengabaikan edaran yang dikeluarkan Kementrian ESDM RI. No. 3.E/HK.03/DJB/2026,” ujarnya.

Ia menegaskan prebuatan seperti ini tentunya melanggar ketentuan baik itu secara administrasi maupun secara pidana sebagai perbuatan melawan hukum secara ternag-terangan.

Yuslan bilang, konsekuensi hukum dari pengoperasian tongkang untuk mengangkut hasil tambang tanpa persetujuan RKAB adalah pelarangan total aktivitas operasional dan ancaman pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan regulasi terbaru melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minerba No. 3.E/HK.03/DJB/2026.

“Pelaku usaha pertambangan yang belum memiliki persetujuan RKAB dilarang keras melakukan kegiatan fisik lapangan, termasuk proses pengangkutan (menggunakan tongkang) dan penjualan hasil tambang,” tukasnya.

Ia mendesak Kementrian ESDM RI agar segera meberikan sanksi pencabutan izin pemberhentian operasi secara pakksa karena jika perusahan yanpa RKAB yang disahkan, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas hilir mudik tongkang.

“Segala bentuk pengangkutan komoditas tambang dianggap ilegal dan harus dihentikan. Sementara aktivitas pengangkutan menggunakan tongkang tanpa dokumen RKAB yang sah dapat menyeret pihak manajemen ke ranah pidana. Apabila perusahaan tetap memaksakan eksploitasi dan pengangkutan,” desaknya.

“Kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pertambangan ilegal (tanpa izin). merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 UU Minerba, pelaku kegiatan penambangan/operasional tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana,” sambungnya.

Selain itu, lanjutnya, pengoperasian tongkang tambang tanpa RKAB yang disetujui tidak bisa mendapatkan izin otoritas pelabuhan/Syahbandar, khususnya dalam bentuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebelum menerbitkan SPB untuk kapal/tongkang pengangkut komoditas tambang, Syahbandar wajib memverifikasi validitas asal-usul barang.

Yuslan menyebut validitas ini dibuktikan melalui persetujuan RKAB dan dokumen pendukung dari Minerba/Kementerian ESDM. Jika itu memaksakan pengoperasian kapal tambat atau pengangkutan bahan tambang dari dermaga khusus (Tersus/TUKS) tanpa izin dan dokumen hulu yang legal (termasuk RKAB) dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pelayaran dan minerba.

“Perusahaan tambang dapat dikenai sanksi berat berupa penghentian operasi hingga pencabutan izin. Itu artinya banyak sekali regulaisi yang di abaikan oleh pihak PT Smart Marsindo, tindakan nekat seperti ini suda seharusnya tidak ada alasan untuk ditindak secara tegas,” ungkapnya.

Olehnya itu, Yuslan mendesak Presiden RI agar segera memerintahkan Kementerian ESDM RI untuk mencabut IUP PT. Smart Marsindo karena dinilai melakukan tindakan nekat dan mengabaikan sejumlah regulasi.

“Satgas PKH juga segera memeberikan sanksi kepada PT Smart Marsindo serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai mitra dan Tim Satgas PKH untuk melakukan investigasi pelanggaran pidana pada pengoprasian 24 tongkang Ilegal milik PT Smart Marsindo,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup