SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Selasa, 21 April 2026

Disdukcapil Tidore Terus Lakukan Upaya Perbaikan Kualitas Data dan Layanan

Sofifi Post Redaksi

Kegiatan Pemutakhiran Anomali, Ganda dan Non Aktif Data Kependudukan Kota Tidore Kepulauan oleh tim PANDA TIDORE | Dok. istimewa

Sofifipost, Tidore | Dalam rangka memastikan data penduduk akurat, lengkap dan valid yang menjadi dasar penting untuk berbagai program pemerintah dan layanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya untuk memperbaiki kualitas data dan kualitas layanan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid PIAK) Disdukcapil Kota Tidore, Damayanti menjelaskan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas data kependudukan Kota Tidore Kepulauan yang diberi nama PANDA TIDORE, yakni melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Anomali, Ganda dan Non Aktif Data Kependudukan Kota Tidore Kepulauan.

“Kegiatan ini mulai dilaksankaan pada tanggal 1 Oktober 2025 dengan melakukan distribusi data yang terindikasi Anomali, Ganda dan Nonaktif dan turun langsung di seluruh Kelurahan/Desa se- Kota Tidore Kepulauan untuk dilakukan pengecekan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Damayanti menyebut bahwa rincian data yang akan dilakukan pemutakhiran sebanyak 960 NIK (NonAktif) dan 2.974 NIK (Anomali/Ganda/BlmRekam), sampai saat ini memasuki minggu ke 3 bulan Oktober 2025 dari 89 Kelurahan/Desa yang sudah selesai melakukan pengecekan sekitar 75 persen. Diharapkan pada akhir Oktober nanti semua proses PANDA sudah selesai dilaksanakan.

Menurutnya, pentingnya dilakukan pemutakhiran data kependudukan tersebut guna meningkatkan efektivitas pelayanan adminduk kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan, ketunggalan NIK, dan ketunggalan dokumen kependudukan.

Damayanti menambahkan, secara alamiah data kependudukan akan terus termutakhir setiap waktu, sesuai dengan pelaporan penduduk pada waktu mengalami peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingnya.

“Oleh karena itu, bagi penduduk yang belum mengurus data kependudukannya diharapkan segera mengurusnya sesuai ketentuan yang berlaku, seperti; pencatatan akta kematian bagi penduduk yang telah meninggal, melakukan perekaman biometrik bagi yang belum, dan mengurus surat pindah bagi penduduk yang telah pindah domisili,” imbuhnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup