SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Jumat, 24 April 2026

Pemuda Halmahera Laporkan PT NICO ke Kementerian Pertanian dan KPPU

Sofifi Post Redaksi

Central Pemuda Halmahera gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementan RI | Dok. istimewa

Sofifipost, Jakarta | Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Central Pemuda Halmahera (CPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pertanian RI pada Kamis (23/4/2026).

Dalam aksi itu, massa menyoroti polemik hirilisasi kelapa di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. CPH juga secara resmi melaporkan PT Natural Indococonut Organik (PT NICO) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke pemerintah pusat, atas dugaan praktik yang dinilai merugikan petani kelapa di daerah.

Koordinator aksi, Rovin Dj dalam orasinya meminta Menteri Amran Soleman agar melakukan evaluasi terhadap PT. NICO yang ada di Kabupaten Halmahera Utara.

“Saya hadir dan mendengar langsung apa yang Pak Menteri sampaikan, terkait dengan bantuan pemerintah pusat yakini 5.000 hektar tanah untuk PT. NIKO,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa pemberian tersebut agar PT. NICO dapat meningkatkan harga buah kelapa, sehingga dampak dari perda hilirisasi bisa di rasakan langsung oleh masyarakat halmahera utara.

Rovin menegaskan, sudah setahun lebih sejak dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2025 tentang hiilirisasi tersebut tidak efektif dan tidak memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Optimisme yang disampaikan oleh pemerintah daerah justru bertolakbelakang dengan fakta lapangan. PT. NICO seharunya memperkuat keuangan daerah sehingga dapat membantu pemerintah dalam menjalankan berbagai macam program. Tetapi itu semua jauh panggang dari api,” ungkapnya.

“Keberadaan Perda Hilirisasi dengan watak monopolistik justru hanya menguntungkan kelompok atau kroni-kroni kekuasaan. Jika keberadaan Perda ini tidak mampu meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat, lebih baik dicabut saja,” tandasnya.

Berikut tuntutan dari Central Pemuda Halmahera:

1. Segera Evaluasi Bantuan Lahan dari Kementerian Pertanian untuk Pengembanga Hilirisasi Kelapa di Halut.

2. Cabut Peraturan Daerah (Perda) Halut nomor 2 tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.

3. Jika PT. NICO terus mencekik Petani Kelapa dengan Harga yang Murah kami menuntut Segera Angkat Kaki dari Halmahera Utara. **

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup