SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Jumat, 30 Oktober 2026

Catat! Ini Poin Surat Edaran Terkait Pembatasan Aktivitas Hari Jumat di Tidore

Sofifi Post Redaksi

Sekda Tidore Ismail Dukomalamo | Dok. istimewa

Sofifipost, Tidore | Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi mengeluarkan surat edaran terkait tindak lanjut Perwali Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas pada hari Jumat sebagai pencerminan ketaatan, kepatuhan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal serta wujud implementasi Kota Santri.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo menegaskan, pembatasan aktivitas ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan ibadah dan menjaga ketertiban masyarakat dengan tetap menjamin pelayanan publik dan kondisi darurat.

“Pimpinan instansi vertikal dan pimpinan OPD dihimbau agar dapat meneruskan informasi ini dan sosialisasikan kepada masyarakat, lurah dan kepala desa juga demikian, sementara camat ditugaskan untuk memonitoring pemberitahuan ini ke masyarakat di wilayah masing-masing,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Untuk menindaklanjuti Perwali tersebut, terdapat beberapa poin yang tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Nomor: 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026.

Berikut beberapa poin menjadi perhatian:

Pertama, aktivitas Pemerintah Daerah dan masyarakat dibatasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WIT, dan mulai berlaku tanggal 11 September 2026. Khusus aktivitas usaha transportasi darat dan laut yang beroperasi di Kota Tidore Kepulauan, juga dibatasi mulai pukul 11.00 WIT sampai dengan 14.00 WIT.

Kedua, semua aktivitas pemerintahan dibatasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada poin pertama, terkecuali Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran dan Layanan Darurat lainnya.

Ketiga, aktivitas masyarakat yang dibatasi meliputi; kegiatan jual/beli di pasar dan pusat perbelanjaan, kegiatan usaha di desa dan kelurahan, transportasi darat dan Laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan dan kegiatan lainnya yang menimbulkan keramaian.

Keempat, jenis usaha yang dibatasi meliputi; kuliner/restoran, pertokoan, kios, depot, perbengkelan, pangkas rambut, salon, jasa pengiriman dan usaha lainnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup