SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Jumat, 30 Oktober 2026

Pemkab Halsel Mulai Kaji Penerapan Retribusi Parkir di Rumah Sakit

Sofifi Post Redaksi

Sekretaris Daerah Halsel, Dr. Abdillah Kamarullah | Dok. istimewa

Sofifipost, Bacan | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai mengkaji rencana penerapan retribusi parkir di area rumah sakit. Kebijakan ini disiapkan untuk menata aktivitas parkir sekaligus membuka peluang tambahan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Halsel, Dr. Abdillah Kamarullah, saat diwawancarai awak media di Kantor Bupati Halsel, Rabu (23/9/2026).

Abdillah menjelaskan, pengelolaan parkir menjadi salah satu opsi yang tengah dikaji untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang tersedia di lingkungan rumah sakit. Penataan tersebut diharapkan dapat membuat aktivitas parkir lebih tertib sekaligus memberikan kejelasan dalam pengelolaannya.

Menurutnya, apabila retribusi parkir diterapkan, pelaksanaannya harus didukung mekanisme dan aturan yang jelas. Pemerintah daerah akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk tata cara pemungutan, pengelolaan hingga pelaporan penerimaan.

“Jadi ada SOP-nya. Ada laporan harian, mingguan, sampai laporan bulanan,” ujar Abdillah.

Sistem pelaporan secara berkala dinilai penting untuk memastikan setiap penerimaan dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah juga dapat mengetahui secara lebih jelas aktivitas serta hasil pengelolaan parkir dari waktu ke waktu.

Di sisi lain, potensi penerimaan dari sektor parkir menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah. Retribusi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD, meski hingga kini besaran tarif, target penerimaan dan mekanisme pemungutannya belum ditetapkan.

Pemda Halsel juga masih mempertimbangkan bentuk pengelolaan yang akan digunakan. Setidaknya terdapat dua opsi, yakni pengelolaan secara langsung oleh pemerintah daerah atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Abdillah mengatakan, kajian tersebut turut memperhatikan status rumah sakit yang memiliki keleluasaan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, mekanisme pengelolaan parkir perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sebelum keputusan ditetapkan, tim terkait telah turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi dan lokasi parkir di lingkungan rumah sakit. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan model pengelolaan yang paling sesuai.

Meski begitu, Pemda Halsel belum menetapkan kapan retribusi mulai diberlakukan, berapa tarif yang akan dikenakan kepada pengguna parkir, serta siapa yang nantinya menjadi pengelola. Kejelasan mengenai tarif, dasar pemungutan, mekanisme pelaporan dan arah penggunaan penerimaan akan menjadi bagian penting yang ditunggu masyarakat sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup