LACH: Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Tekanan atas Nama Perdamaian
Humas Lembaga Adat Canga Halmahera (LACH), Mesak Habari | Dok. istimewa
Sofifipost, Ternate | Perdamaian antara masyarakat Desa Banemo dan Desa Sibenpopo patut dijaga sebagai upaya menghentikan konflik dan memulihkan hubungan sosial. Namun, perdamaian tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana maupun kewenangan aparat penegak hukum untuk memproses perkara berdasarkan alat bukti.
Hal itu disampaikan Humas Lembaga Adat Canga Halmahera (LACH), Mesak Habari. Menurut dia, perdamaian sosial dan pertanggungjawaban pidana berada dalam ranah yang berbeda. Keduanya dapat berjalan bersamaan sepanjang proses hukum dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur.
“Perdamaian harus kita hormati. Tetapi perdamaian bukan berarti semua persoalan pidana otomatis selesai. Proses hukum tetap harus berjalan jika terdapat dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup,” katanya, Selasa (29/9/2026).
Ia menilai, penanganan perkara Banemo–Sibenpopo tidak semestinya dipersepsikan semata-mata sebagai tindakan terhadap warga yang telah berdamai. Yang harus menjadi dasar adalah perbuatan, alat bukti, dan pertanggungjawaban individu, bukan identitas desa atau posisi seseorang dalam konflik.
Polda Maluku Utara sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengamanan barang bukti. Dari delapan tersangka yang ditetapkan, lima orang telah diamankan.
Mesak juga mengingatkan agar istilah restorative justice tidak digunakan secara serampangan. Perdamaian merupakan salah satu unsur yang dapat dipertimbangkan dalam mekanisme tersebut, tetapi penerapannya tetap bergantung pada persyaratan materiil dan formil serta jenis tindak pidana yang ditangani.
“Jangan sampai perdamaian sosial dipahami sebagai tiket untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, penegakan hukum juga jangan digunakan untuk mengabaikan kemanusiaan dan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Menurut Mesak, kritik terhadap kepolisian tetap diperlukan. Namun kritik harus diarahkan pada bukti, prosedur, transparansi, dan mekanisme pengawasan, bukan pada anggapan bahwa setiap tindakan hukum terhadap warga yang telah berdamai pasti bertentangan dengan perdamaian.
Ia menegaskan, hukum harus bekerja tanpa tekanan dari kelompok mana pun. Jika seseorang terbukti terlibat dalam tindak pidana, pertanggungjawaban harus dilakukan melalui mekanisme hukum. Pada saat yang sama, aparat wajib memastikan proses tersebut berlangsung profesional, transparan, proporsional, dan tetap menghormati hak tersangka.
“Perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum. Penegakan hukum pun tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemanusiaan. Keduanya harus berjalan dalam koridor keadilan,” tutup Mesak Habari. **





Tinggalkan Balasan