DKP Malut Buka Gerai Izin Rumpon Gratis, Nelayan Saria Antusias
Nelayan di Desa Saria yang hendak mengurus izin pemasangan rumpon. | Dok. istimewa
Sofifipost, Halbar | Nelayan di Desa Saria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, mendapat kemudahan dalam mengurus perizinan pemasangan rumpon. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara membuka gerai pelayanan dan pendampingan perizinan rumpon selama dua hari, yakni pada 1–2 Oktober 2026, tanpa membebankan biaya pendampingan kepada nelayan.
Program tersebut bertujuan membantu nelayan memenuhi persyaratan administrasi perizinan, khususnya bagi mereka yang memiliki rumpon dan ingin memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi DKP Provinsi Maluku Utara, Surya Dharma Nusantara, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (9/10/2026), menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung untuk mendampingi nelayan di Desa Saria yang hendak mengurus izin pemasangan rumpon.
Menurut Surya, pendampingan dilakukan dengan mengumpulkan para nelayan, memeriksa kelengkapan persyaratan, serta membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan izin.
“Jadi, kemarin kita melakukan pendampingan dengan mengumpulkan nelayan-nelayan di Desa Saria yang memiliki rumpon dan ingin mengurus perizinan pemasangan rumpon,” jelasnya.
Ia mengatakan, proses perizinan dilakukan secara bertahap. Nelayan terlebih dahulu harus mengantongi persetujuan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebelum melanjutkan ke tahapan perizinan berikutnya.
Surya menjelaskan, pengajuan izin dasar tersebut dilakukan melalui aplikasi perizinan yang digunakan pemerintah. Setelah dokumen diajukan, pihak kementerian akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang telah disampaikan.
“Kalau izin dasarnya sudah disetujui oleh kementerian, barulah kita melanjutkan ke proses perizinan berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat empat kelompok dokumen yang perlu dipersiapkan nelayan dalam pengajuan izin dasar pemanfaatan ruang laut.
Dokumen pertama berkaitan dengan keterangan bentuk usaha, termasuk jenis usaha rumpon yang dijalankan serta informasi mengenai lokasi penempatannya.
Dokumen kedua memuat informasi pemanfaatan ruang di sekitar lokasi rumpon. Di dalamnya dijelaskan posisi rumpon terhadap alur pelayaran terdekat serta zonasi perairan tempat rumpon tersebut akan ditempatkan.
Selanjutnya, dokumen ketiga berisi gambaran kondisi lingkungan dan karakteristik perairan di lokasi yang diajukan. Informasi tersebut meliputi kondisi ekosistem, pergerakan dan kecepatan arus, pasang surut, tinggi gelombang, serta akses menuju lokasi rumpon.
Sementara itu, dokumen keempat berkaitan dengan kelengkapan perizinan usaha dan kapal yang dipersyaratkan sesuai ketentuan, termasuk dokumen perizinan kapal dan perizinan usaha perikanan yang relevan.
“Dokumen-dokumen tersebut harus dilengkapi agar proses pengajuan perizinan dapat berjalan sesuai persyaratan,” katanya.
Surya menyebutkan, hingga saat ini terdapat lima nelayan Desa Saria yang telah dibantu dalam proses pengajuan dokumen perizinan. Sementara itu, nelayan lainnya masih dihubungi dan diminta melengkapi persyaratan agar dapat mengikuti proses pengajuan berikutnya.
Ia menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan DKP Provinsi Maluku Utara tidak dipungut biaya dari nelayan. Melalui pelayanan tersebut, pemerintah berupaya membantu masyarakat memahami prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
Antusiasme nelayan Desa Saria terhadap program tersebut juga dinilai cukup baik. Menurut Surya, keinginan masyarakat untuk mengurus perizinan menjadi salah satu faktor yang mendukung kelancaran kegiatan pendampingan.
“Kami juga terbantu dengan kerja sama pemerintah Desa Saria. Masyarakat memiliki keinginan untuk mengurus izin, sehingga kami bisa memberikan pendampingan,” ungkapnya.
Selain pelayanan di Desa Saria, DKP Provinsi Maluku Utara juga membuka gerai pendampingan perizinan bagi nelayan yang memiliki rumpon di lokasi kegiatan HUT Provinsi Maluku Utara di Sofifi.
Surya mengimbau nelayan yang belum mengurus perizinan agar memanfaatkan fasilitas tersebut dengan mendatangi gerai pelayanan yang telah disediakan.
“Dengan adanya gerai ini, nelayan yang ingin mengurus perizinan rumpon bisa langsung datang ke lokasi pelayanan di venue HUT Provinsi di Sofifi,” tutupnya. **





Tinggalkan Balasan