Polda Segera Periksa Kadikbud Halmahera Utara soal Dugaan Korupsi Pengadaan Rp25,7 Miliar
Ilustrasi
Sofifipost, Halut | Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara, mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera memanggil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara, Hertje Manuel, atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, ia menyampaikan bahwa Dikbud Halmahera Utara melaksanakan kegiatan pengadaan barang jasa tersebut melalui metode E-Purchasing pada tahun 2022.
Dalam proses pengadaan, pihaknya menduga adanya dugaan korupsi pada 6 item belanja pengadaan. Pengadaan itu dikerjakan oleh PT Samafitro dengan nilai Rp25.754.569.000.
Enam item tersebut diantaranya Pengadaan Chromebook untuk SMP, Pengadaan Smart Classroom untuk SMP, Pengadaan Laptop, Projector SMP dan Pengadaan Chromebook Untuk Sekolah Dasar, kemudian Pengadaan Smart Classroom Sekolah Dasar, Pengadaan Laptop serta Projector SD.
Sartono menyebut dalam proses pemilihan perusahaan pada sistem e-katalog, terdapat 20 item paket pekerjaan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikerjakan oleh PT Samafitro. Padahal, sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan peraturan LKPP, pihak PPK atau Pejabat Pengadaan harus memilih paling sedikit tiga penyedia.
Namun, lanjutnya, PPK hanya memilih satu perusahaan yakni PT Samafitro, sehingga terjadi praktek persekongkolan dan kecurangan untuk keuntungan bersama.
“Tindakan ini telah meyalahi ketentuan pasal 7 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Undang-undang terkait lainnya,” tegasnya, Senin (19/11/2026).
Selain itu, adanya dugaan kesepakatan Kepala Dinas, PPK dan pihak penyedia terkait dengan diskon harga barang sampai dengan 8 persen. Sehingga diduga ada manipulasi nilai belanja yang berbeda dengan data dokumen invoice jual beli.
“Diskon 8 persen dari nilai kontrak sebesar Rp2.060.365.520 nilai tersebut yang dijadikan sebagai fee atau uang suap ke Kepala Dinas, PPK, dan sejumlah pihak dinas,” ungkapnya.
Sartono menegaskan hal tersebut telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, Sartono mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan serta memanggil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Utara, Hertje Manuel, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan, Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur Utama PT Samafitro serta pihak-pihak terkait.
Ia menambahkan, GPM secara kelembagaan juga akan menggelar aksi demontrasi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan Halmahera Utara tersebut.
“Dalam rangka penegakan hukum tanpa kompromi dan independen harus diwujudkan termasuk usut tuntas informasi publik terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dikbud Halmahera Utara,” pungkasnya. **





Tinggalkan Balasan