SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Rabu, 4 November 2026

APBD Halsel 2027 Tembus Rp1,864 Triliun, Wabup Helmi Tegaskan Pengawasan Ketat

Sofifi Post Redaksi

Wabup Helmi Umar Muchsin saat memberikan sambutan | Dok. istimewa

Sofifipost, Bacan | Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama DPRD menyepakati postur belanja daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,864 triliun. Angka tersebut meningkat Rp142,027 miliar atau 8,25 persen dibandingkan APBD Pokok 2026 yang mencapai Rp1,722 triliun.

Besaran anggaran tersebut disampaikan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III DPRD Halmahera Selatan dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027, Senin (2/11/2026).

Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Halmahera Selatan itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muslim Hi. Rakib.

Dalam arah kebijakan fiskal 2027, pemerintah daerah menegaskan bahwa pengelolaan belanja akan berbasis kinerja dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Anggaran tersebut diprioritaskan untuk membiayai urusan pelayanan dasar, program strategis daerah, prioritas kewilayahan, hasil Musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD, serta berbagai kewajiban belanja yang bersifat wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wabup Helmi menegaskan, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan internal setelah kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan pemborosan.

“Guna menjamin agar seluruh pagu anggaran yang telah disepakati ini dieksekusi secara tepat sasaran, pemerintah daerah akan terus memperketat pengawasan dan memastikan seluruh RKA perangkat daerah bebas dari pemborosan dan patuh pada regulasi yang ada,” tegasnya.

Selain membiayai program pembangunan, pemerintah daerah juga tetap memperhitungkan kebutuhan belanja rutin yang mengikat, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan operasional perkantoran. Namun, seluruh kebutuhan tersebut diarahkan berdasarkan kebutuhan riil dengan tetap mengedepankan efektivitas penggunaan anggaran.

Dalam penyusunan APBD Pokok 2027, pemerintah daerah juga menerapkan prinsip kehati-hatian dengan tidak memasukkan asumsi penerimaan pembiayaan sebelum hasil audit tersedia.

Sementara itu, pada pos pengeluaran pembiayaan, Pemkab Halmahera Selatan bersama DPRD menyepakati alokasi sebesar Rp2 miliar untuk penyertaan modal kepada perusahaan daerah.

Helmi menjelaskan, kebijakan penyertaan modal tersebut mempertimbangkan potensi kontribusi perusahaan daerah terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka panjang, sekaligus mengacu pada amanat peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Meski demikian, pelaksanaannya tidak akan dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan pengkajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses bisnis perusahaan daerah agar penyertaan modal benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.

Lebih lanjut, Helmi menyampaikan bahwa KUA-PPAS APBD 2027 disusun untuk mendukung pencapaian sasaran indikator kinerja utama serta indikator makro pembangunan daerah.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, perangkat daerah selanjutnya memiliki pedoman dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD). Dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2027.

Helmi kembali menegaskan bahwa peningkatan alokasi anggaran harus diikuti dengan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang lebih baik.

Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Halmahera Selatan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup