Kuasa Hukum MASIAMAN Optimis Gugatan Pemohon ke MK Akan Ditolak
Kuasa Hukum MASIAMAN, Iskandar Yoi Sangadji | Dok. istimewa
Sofifipost, Tidore | Impian pasangan Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar alias SAMADA untuk memimpin Kota Tidore Kepulauan sepertinya bakalan kandas di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Hasrat SAM ADA untuk mendiskualifikasi pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN sebagai calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan tahun 2024 sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore itu rupanya tidak berdasar.
Bagaimana tidak, dari sejumlah gugatan yang disampaikan kuasa hukum SAMADA ke MK mulai dari dugaan keterlibatan ASN, money politik, penggunaan fasilitas Pemerintah sampai pada dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dituduhkan kepada MASI AMAN. Rupanya hanya dianggap spekulatif, asumtif dan sebatas berhalusinasi oleh pihak terkait.
“Kami berkeyakinan MK tidak akan mengabulkan perkara yang digugat oleh Pemohon (SAMADA), hal itu dikarenakan pemohon tidak menguraikan perselisihan suara yang berpengaruh terhadap proses pemilihan,” ungkap Kuasa Hukum MASI AMAN, Iskandar Yoi Sangadji, Sabtu (1/2/25).
Ia menyebut bahwa gugatan SAMADA tidak mampu menunjukan suatu keadaan hukum yang mengarah pada pelanggaran TSM, sehingga dia memandang MK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
“Apalagi seluruh gugatan yang disampaikan SAMADA telah diselesaikan oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dan kebanyakan laporan mereka dianggap tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
“Ketidak jelasan SAMADA menguraikan pelanggaran money politik atau keterlibatan ASN, itu tidak jelas siapa yang melakukan bahkan persoalan ini juga sudah diselesaikan melalui Bawaslu, dan tidak terbukti dilakukan oleh pihak terkait (MASI AMAN),” lanjutnya.
Ironinya, persoalan keterlibatan ASN yang dituduhkan kepada pasangan MASI AMAN, justru kebanyakan dilakukan oleh SAM ADA, buktinya terdapat 5 ASN yang diduga mendukung SAM ADA dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tidore kemudian telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kelima ASN itu diantaranya Iskandar Halil, Ridwan Soleman, Ishak Wahab, Iksan Albanjar dan Malik Jamal.
“Setelah kami telusuri soal tuduhan mereka yang menyebut ASN atas nama Karmila dan Kepala DLH Kota Tidore, Muhammad Sjarif mendukung MASI AMAN, ternyata tidak benar dan tidak terbukti, sehingga laporan ini hanya bersifat asumsi,” ucapnya.
Iskandar mengatakan, dalil Pemohon terkait mutasi pejabat dilingkup Pemerintah Kota Tidore itu juga salah sasaran jika dituduhkan kepada Muhammad Sinen. Pasalnya, yang mengeluarkan SK terhadap mutasi pejabat adalah Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim.
“Bagaimana bisa yang mengeluarkan SK adalah Walikota, lalu yang dimintai pertanggungjawaban adalah Wakil Walikota. Inikan aneh, jadi persoalan mutasi pejabat ini tidak ada kaitan sama sekali dengan Wakil Walikota dalam hal ini Muhammad Sinen,” tukasnya.
Iskandar optimistis pada saat pembacaan putusan Dismissal yang rencananya diagendakan pada tanggal 5 Februari 2025. MK akan menegakkan pasal 158 ayat 2 huruf a, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebab dalam pasal tersebut, lanjut Iskandar, mengisyaratkan terkait dengan ambang batas perselisihan suara maksimal 2 persen, sementara posisi suara MASI AMAN telah melampaui ambang batas tersebut, sehingga Pemohon (SAMADA) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.
“Selisih suara antara MASI AMAN dan SAM ADA itu 41 persen, atau 27 ribu suara. Selisih ini tentu telah melewati ambang batas yang diisyaratkan dalam pasal 158 Ayat 2 Huruf a, sehingga sudah pasti gugatan SAM ADA ini tidak lagi ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. **





Tinggalkan Balasan