SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Jumat, 30 Oktober 2026

Pemkab Halmahera Timur Usulkan 300 Formasi CPNS 2026

Sofifi Post Redaksi

ilustrasi CPNS

Sofifipost, Maba | Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mengajukan usulan 300 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2026.

Langkah strategis ini diambil di tengah kondisi fiskal daerah yang dinilai sangat sehat dan mampu mendukung penambahan aparatur baru. Berbeda dengan sejumlah daerah lain di Provinsi Maluku Utara yang mulai membatasi perekrutan akibat membengkaknya beban belanja pegawai, Haltim justru memiliki ruang fiskal yang cukup longgar.

Rasio belanja pegawai di Kabupaten Haltim saat tercatat sebesar 27,95 persen, masih di bawah ambang batas maksimal nasional sebesar 30 persen yang akan diberlakukan penuh pada 2027 mendatang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menegaskan bahwa kesehatan postur APBD memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk tetap melakukan rekrutmen secara terarah.

“Kondisi ini memberi ruang strategis bagi kami untuk tetap merekrut, namun dengan pendekatan yang lebih terarah dan selektif. Prioritas utama diarahkan pada tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis pendukung layanan publik,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan berkolaborasi dengan dinas terkait untuk melakukan pemetaan ulang distribusi pegawai, baik ASN maupun Non-ASN.

Khusus untuk sektor pendidikan, pemerintah berencana melakukan redistribusi atau penataan ulang penyebaran guru. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemerataan tenaga pengajar di seluruh wilayah Haltim, sebelum memutuskan kebutuhan riil formasi baru yang akan diisi.

Dengan pemetaan yang presisi, 300 formasi yang diusulkan diharapkan bukan sekadar menambah kuantitas, melainkan menjawab kebutuhan kualitas layanan di lapangan. Jika seluruh proses administrasi berjalan lancar, usulan ini akan segera rampung untuk kemudian diajukan ke pemerintah pusat.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran yang disiplin dan hati-hati mampu membuka ruang bagi peningkatan pelayanan publik, bahkan di tengah kebijakan pembatasan nasional yang semakin ketat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup