SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Jumat, 30 Oktober 2026

Buka Bimtek Siskeudes, Sekda Haltim Harap Perangkat Desa Lebih Optimal Kelola Keuangan

Sofifi Post Redaksi

Suasana pembukaan Bimtek Siskeudes | Dok. istimewa

Sofifipost, Maba | Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat, membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) V2.0.9 Tahun 2026, Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Timur bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, ini diikuti perangkat desa, khususnya Sekdes dan Bendahara dari 102 desa se-Halmahera Timur.

Dalam sambutannya, Ricky menjelaskan keseriusan peserta menjadi kunci agar Bimtek tidak berhenti pada pemahaman teknis penggunaan aplikasi. Sebab, penguasaan Siskeudes diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

“Saya berharap para perangkat desa, khususnya Sekdes dan Bendahara selaku peserta Bimtek dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, menyerap materi dengan baik dan selanjutnya dapat mengaplikasikannya di masing-masing desa,” imbuhnya.

Ricky bilang, penguasaan Siskeudes tidak semata-mata menyangkut kemampuan mengoperasikan aplikasi. Ia menegaskan bahwa sistem tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Ricky juga meminta BPKP Perwakilan Maluku Utara agar memberikan pendampingan secara detail kepada peserta selama proses pelatihan, terutama terkait pengoperasian Siskeudes.

“BPKP selaku salah satu narasumber dapat membantu desa dengan mengajarkan secara detail penggunaan Siskeudes, karena sistem ini merupakan produk BPKP,” harapnya.

“Dengan pemahaman yang baik, kami berharap perangkat desa dapat mengoperasikan sistem ini secara tepat dalam mendukung pengelolaan keuangan desa,” sambungnya.

Melalui Bimtek ini, lanjut Ricky, Pemerintah Daerah menargetkan aparatur desa semakin memahami proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban keuangan desa melalui Siskeudes V 2.0.9.

“Peningkatan kapasitas aparatur dapat bermuara pada pengelolaan keuangan desa yang lebih tertib, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup