SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Jumat, 30 Oktober 2026

Bupati Ubaid Teken Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Perluas Jaminan Sosial Pekerja

Sofifi Post Redaksi

Penandatanganan naskah kerjasama oleh Bupati Haltim, Ubaid Yakub bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra | Dok. istimewa

Sofifipost, Maba | Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sejumlah sektor yang memiliki tingkat resiko tinggi.

Perlindungan tersebut melalui penandatanganan naskah kerjasama oleh Bupati Haltim, Ubaid Yakub bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra, bertempat di Aula Kantor Bupati Haltim, Senin (28/9/2026).

Bupati Ubaid mengatakan pekerja dengan resiko tinggi membutuhkan jaminan sosial. Sebab, musibah dan kecelakaan kerja sangat dekat dengan orang-orang yang melaksanakan pekerjaan beresiko tinggi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggungjawab moral untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan, juga berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan keluarganya.

“Kita memiliki tanggungjawab moral untuk memberikan perlindungan penuh agar mereka dan keluarganya mendapat jaminan hak normatif,” tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra mengatakan, capaian kepesertaan di Haltim masih perlu terus didorong agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan.

“Jumlah tenaga kerja di Halmahera Timur yang telah ter-cover perlindungan BPJS Ketenagakerjaan saat ini baru mencapai 11.397 jiwa atau sekitar 27 persen,” ungkapnya.

Wayan berharap, dengan adanya kerja sama ini Pemkab Halmahera Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus menggenjot angka cakupan tersebut secara bertahap, terutama bagi pekerja rentan yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial.

Adapun tahap awal perlindungan menyasar aparatur pemerintah desa, pekerja rentan, dan pekerja sektor jasa konstruksi. Kelompok ini menjadi perhatian karena sebagian pekerja tidak memiliki penghasilan tetap sekaligus menghadapi risiko kecelakaan kerja.

Pekerja rentan mencakup masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, serta sektor informal lainnya.

Untuk perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta segera berkoordinasi dan menginventarisasi seluruh perangkat desa di Halmahera Timur untuk percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara di sektor konstruksi melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta OPD terkait, instansi tersebut diminta memastikan penyedia jasa dan pekerja proyek infrastruktur masuk dalam program perlindungan ketenagakerjaan.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi komitmen Pemkab untuk memastikan pembangunan di Halmahera Timur tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur, tetapi memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat sebagai bagian penting dari proses pembangunan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup